Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, tuntutan seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto dilihat dari fakta persidangan. Diketahui, perwira menengah TNI itu menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat.
"Jadi tuntutan (Kolonel Priyanto) seumur hidup ini kemarin dilihat dari fakta di persidangan, sama kami melihat kondisi yang lain," kata Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (17/5).
Selain itu, Wirdel Boy menyebut, Priyanto telah dibekali pendidikan di Akademi Militer selama empat tahun. Tak hanya itu, ia sendiri juga sudah berdinas di lingkungan TNI AD selama hampir 28 tahun.
Kendati demikian, Kolonel Priyanto dianggapnya belum tertanam Sumpah Sapta Marga dan Sumpah Prajurit sebagai prajurit TNI yakni melindungi rakyat.
Pasalnya, ia justru tega membuang dua remaja bernama Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu dalam insiden kecelakaan terjadi.
"Nyatanya, jiwa Sapta Marga, sumpah prajurit, delapan wajib TNI yang menjunjung tinggi kehormatan yang bisa melindungi rakyat ternyata belum tertanam di jiwa dia," ungkapnya.
"Sehingga, perlu banyak waktu untuk pembinaan untuk mengembalikan Kolonel Priyanto itu," sambungnya.
Lalu, terkait dengan Priyanto yang meminta hukuman bebas atau ringan karena telah membawa tanda jasa. Menurutnya, itu bukan merupakan tanda jasa melainkan riwayat penugasan seorang prajurit.
"Bukan tanda jasa (Kolonel Priyanto), itu riwayat penugasan. Nanti dalam pertimbangan putusan itu ada hal-hal yang meringankan, itu menjadi pertimbangan hakim nantinya pada waktu pengambilan putusan," ujarnya.
"(Tanda jasa bisa mempengaruhi) tergantung pertimbangan hakim, tapi fakta di persidangan sudah kami hadirkan sedemikian rupa, dan saya melihat bahwa di dalam persidangan ini hakim juga sepakat dengan Oditur mengenai pembuktian dan unsur-unsurnya," katanya.
Advertisement
Tuntutan
Sebelumnya, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menuntut terdakwa Kolonel Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua pasangan sejoli yang dibuang ke sungai.
Sebagaimana tuntutan yang dibacakan Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Kamis (21/4) hari ini.
"Selanjutnya kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap kolonel Infantri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Wirdel saat pembacaan draft tuntutan.
Selain pidana pokok, Oditurat juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Kolonel Inf Priyanto dari Instansi TNI AD.
Tuntutan ini telah mempertimbangkan hal-hal, di antaranya yang meringankan yakni terdakwa selama persidangan telah terus terang yang mempermudah jalannya persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa telah menyesali perbuatannya," kata Wirdel.
Sementara hal yang memberatkan, terdakwa dalam melakukan tindak kejahatan pidananya turut melibatkan anak buahnya. Dalam hal Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh.
Adapun tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang diminta Oditurat ini telah meyakini jika Terdakwa Kolonel Inf Priyanto turut terbukti sebagaimana dalam seluruh dakwaan.
Pertama, Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.