Marshel Widianto Beli Konten Porno Dea OnlyFans, Ini Aturan Hukumnya

Teka-teki sosok komedian berinisial M yang menjadi salah satu penikmat koleksi konten pornografi Gusti Ayu Dewanti atau dikenal Dea OnlyFans terungkap. Sosok M merupakan komika Marshel Widianto.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Marshel Widianto Beli Konten Porno Dea OnlyFans, Ini Aturan Hukumnya
Marshel Widianto diperiksa polisi terkait Dea OnlyFans. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Teka-teki sosok komedian berinisial M yang menjadi salah satu penikmat koleksi konten pornografi Gusti Ayu Dewanti atau dikenal Dea OnlyFans terungkap. Sosok M merupakan komika Marshel Widianto.

Marshel hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya terkait pembelian 76 konten video syur Dea OnlyFans.

Adapun pemeriksaan terhadap Marshel dilakukan guna mendalami video porno Dea OnlyFans yang tersebar di media sosial.

Marshel tak banyak bicara saat tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (7/4). Dia hanya menyebut, tidak ada masalah dengan dirinya.

"Gue enggak apa-apa," ujar Marshel.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik hendak menggali motif Marshel Widianto membeli konten porno Dea OnlyFans. Termasuk, apakah konten porno yang dibeli itu untuk dikonsumsi sendiri atau justru disebarkan ke orang lain.

"Apakah itu untuk dia pribadi atau apakah dia menyebarkan lagi memperjualbelikan lagi itu kan akan diperiksa besok. Termasuk apa sih motivasi dia beli itu," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (6/4) malam.

Pemeriksaan Marshel selaku orang yang membeli konten pornografi menuai polemik. Terlebih, dia sudah dewasa dan membeli menggunakan uang pribadi. Apakah pembeli dapat dijerat pidana?

Tak Langgar Tindak Pidana

Menurut Pakar Hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi, secara aturan hukum tidak ada pelanggaran pidana dilakukan Marshel jika pembelian konten Dea OnlyFans untuk konsumsi pribadi. Aturan itu tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Pasal 6 Undang-Undang Pornografi mengatur bahwa setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Menurut Fachrizal, konten pornografi yang dimaksud seperti persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi, ketelenjangan semacam Dea OnlyFans.

Fachrizal mengatakan, orang yang membuat hingga menyimpan konten pornografi itu dapat dipidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar sesuai Pasal 32 Undang-Undang Pornografi.

Polri Tak Tebang Pilih

Akan tetapi, pada penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Pornografi bahwa larangan memiliki atau menyimpan tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri atau selama untuk kepentingan pribadi tidak dipidana.

"Ya kalau dia cuma untuk kepentingan pribadi hanya koleksi pribadi enggak apa-apa artinya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 itu bukan tindak pidana. Tapi kalau kemudian dia beli enggak disimpan terus dijual lagi nah itu baru masalah," kata Fachrizal saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/4).

Dia berharap, polisi tak tebang pilih dalam menindak kasus asusila Dea OnlyFans tersebut. Sebab semua pihak baik pelaku pembuat hingga pemerintah seharusnya bisa diminta pertanggungjawaban terkait penyebaran konten pornografi tersebut.

"Sebenarnya enggak hanya ini kan. OnlyFans itu kan harusnya diblokir di Indonesia nah itu kok bisa diakses. Itu kan juga ada masalah dengan pemblokiran dan ini kan pelakunya orang Indonesia, yang orang luar kan banyak juga memang situs disediakan seperti itu. Kalau konsisten dengan pasal ini harusnya banyak tuh yang bisa kena buka hanya Dea, termasuk orang luar negeri juga kan diakses," tutup Fachrizal.

Rekomendasi