Menelisik Beda Perlakuan Hukum Gisel, Dea OnlyFans & Ariel di Kasus Pornografi

Singkat cerita, tersebarnya video syur itu berujung pada pelaporan terhadap Gisel oleh Febriyanto Dunggio dan Pitra Romadoni Nasution ke Polda Metro Jaya, pada Sabtu 7 November 2020 lalu. Polisi langsung memeriksa 5 akun penyebar video syur Gisel, seperti yang dilaporkan oleh Febriyanto.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Menelisik Beda Perlakuan Hukum Gisel, Dea OnlyFans & Ariel di Kasus Pornografi
Ilustrasi pornografi. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Peter O'Toole

Jelang penutup Tahun 2020, Republik ini dibuat heboh. Bukan soal Pandemi yang saat itu tengah mewabah, bukan pula terkait kenaikan harga BBM yang saat ini terjadi.

Republik dihebohkan dengan kemunculan video berdurasi 19 detik. Salah satu pemeran dalam video tersebut mirip Gisella Anastasia, mantan istri Gading Martin. Tidak butuh waktu lama, hingga akhirnya Gisel mengakui benar adanya dia pemeran dalam video syur itu.

Namun, pemeran prianya saat itu masih menjadi misteri. Sampai pada suatu waktu Polisi membongkar identitas pemeran pria yang menjadi lawan 'adegan' syur Gisel. Adalah Michael Yukinobu Defretes alias Nobu.

Keduanya berkenalan saat terlibat produksi program di salah satu stasiun TV swasta kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

Singkat cerita, tersebarnya video syur itu berujung pada pelaporan terhadap Gisel oleh Febriyanto Dunggio dan Pitra Romadoni Nasution ke Polda Metro Jaya, pada Sabtu 7 November 2020 lalu. Polisi langsung memeriksa 5 akun penyebar video syur Gisel, seperti yang dilaporkan oleh Febriyanto.

Tidak berapa lama, status kasus penyebaran konten video syur Gisel pun naik ke penyidikan. Kenaikan status kasus setelah penyidik melakukan gelar perkara Rabu 11 November 2020 sore. Terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut yakni UU 19 Tahun 2016 tentang ITE serta pembuatan konten pornografi yang melanggar UU 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Waktu berlalu, penyidik akhirnya menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka pada Selasa 29 Desember 2020 lalu. Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.

Meski sudah menyandang status tersangka, nyatanya baik Gisel dan Nobu tidak dijebloskan ke penjara. Polda Metro Jaya saat itu melalui Kombes Yusri Yunus mengatakan alasan Gisel tidak ditahan karena finalis Indonesian Idol tersebut kooperatif. Selain itu, Gempita Noura Martin turut dijadikan pertimbangan penyidik tidak menahan Gisel.

"Anak dari yang bersangkutan masih 4 tahun. Masih butuh bimbingan orangtua," kata Yusri, Jumat (8/1/2021) usai pemeriksaan perdana Gisel sebagai tersangka.

Dea OnlyFans

Bernasib sama dengan Gisel, Gusti Ayu Dewanti atau dikenal Dea OnlyFans juga tidak langsung dijebloskan ke bui usai berstatus tersangka kasus Pornografi. Dea untuk sementara hanya diwajibkan melapor.

"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3).

Menurut Zulfan, tak ditahannya Dea OnlyFans lantaran beberapa pertimbangan. Salah satunya yakni adanya permintaan keluarga agar Dea yang merupakan seorang mahasiswi ini agar bisa menyelesaikan kuliah.

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ucap Zulpan.

Polisi menetapkan Dea OnlyFans tersangka kasus dugaan terkait penyebaran konten pornografi. Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

"Ya, baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans, ya. Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Auliansyah dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022).

Ariel Peterpan

Menengok ke belakang, khalayak tentu masih ingat dengan kasus video syur Ariel Peterpan dengan model Luna Maya. Tahun 2010 silam, Ariel masuk bui.

Ariel dikabarkan datang ke kantor Kepolisian pada dini hari tadi (Selasa, 22/6) dan diduga menyerahkan diri.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabareskrim Komjen (Pol) Ito Sumardi lewat telepon pada pagi ini. Dikatakannya, Ariel datang ke Mabes Polri pada pukul 03.00 WIB pagi tadi dan diduga menyerahkan diri.

Dan tepat hari ini, lanjut Ito, Ariel resmi ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan dengan status barunya tersebut.

Belum didapat keterangan dari kuasa hukum Ariel mengenai hal ini. Namun dituturkan Ito, vokalis pelantun Mimpi Yang Sempurna itu akan diproses secara hukum karena melanggar Undang-Undang Pornografi.

Pandangan Pakar Hukum Pidana

Menelisik hal itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mengatakan proses penahanan terhadap seorang tersangka diatur dalam Pasal 21 KUHAP. "Jadi kapan kemudian penyidik penuntut umum atau hakim dalam stiap tingkatan, pemeriksaan itu menahan itu didasarkan pada alasan-alasan tertentu," jelas Afandi saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (6/4).

Ia mencontohkan isi dari Pasal 21 KUHAP, yakni pertimbangan penahanan seorang tersangka. "Misalnya Pasal 21 KUHAP itu disebut, kalau ada kekhawatiran melarikan diri mengulangi perbuatan pidana. Nah atau menghancurkan barbuk."

"Penahanan itu misalnya, ancaman pidananya maksimal 5 tahun. Jadi tidak semua tindak pidana itu bisa diancam untuk ditahan. Karena kan kalau lebih dari 5 tahun artinya berat ya, pidana yang serius dan berat maka harus dilakukan penahanan," katanya.

Namun, ia mengembalikan lagi kepada diskresi yang dimiliki penyidik maupun penegak hukum lainnya.

"Memang dalam praktik, ada perbedaan. Ada yang ditahan ada yang tidak. Itu tergantung adanya diskresi dari penyidik. Ini memang kelemahan KUHAP."

Sementara itu, di negara lain, penahanan terhadap seorang tersangka maupun terdakwa sepenuhnya ada di tangan hakim.

"Jadi hakim yang memutuskan apakah perlu ditahan atau tidak. Kadang-kadang orang ditahan itu kan cuman ditahan saja. Padahal penahanan kan untuk kepentingan pemeriksaan, pencarian alat bukti, jadi kalau memang ada pembedaan memang harus diakui itu memang kelemahan KUHAP yang menyerahkan cek kosong kepada penyidik dalam tanda kutip ya," bebernya.

Beda Gisel, Dea OnlyFans dan Ariel

Sementara itu, terkait beda perlakuan hukum antara tersangka satu dan yang lainnya, Afandi berpandangan ada kemungkinan dikirimnya surat permohonan pengalihan penahanan sampai jaminan kepada penyidik.

"Biasanya tersangka dalam praktik mereka memberikan surat permohonan pengalihan penahanan. Jadi lawyernya menangguhkan penahanan atau mengalihkan penahanan ke tahanan kota. Itu kalau mengalihkan itu biasanya ada jaminannya biasanya," jelasnya.

Terkait jaminan sendiri, Afandi mengakui biasanya ada yang dalam bentuk uang jaminan yang dititipkan ke penyidik.

"Cuman kita tidak pernah tahu, karena data seperti ini sulit didapatkan. Iya ada jaminan uang atau barang untuk ditangguhkan," bebernya.

Rekomendasi