Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Dalam dakwaan, Munarman disebut turut merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme yang berimbas sejumlah ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Melalui beberapa acara, mulai Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar; dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata majelis hakim, saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4)..
Advertisement
Tuntutan Jaksa
Didakwa Tiga Pasal
Sebelumnya, Munarman didakwa oleh jaksa penuntut dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7, serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dituntut 8 Tahun
Munarman dituntut delapan tahun penjara yang disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2) lalu. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.
Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.
Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," sambung JPU.
Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah peranya sebagai tulang punggung keluarga.