Lalu lintas padat. Klakson kendaraan saling bersahutan. Puluhan kendaraan baik roda empat dan dua berbaris rapih, merayap, padati jalanan ibu kota.
Setidaknya, pemandangan itu yang kerap terjadi di Jakarta pada jam sibuk pagi dan sore hari. Untuk menjaga agar lalu lintas tetap tertib, sejumlah aturan disiapkan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur etika berkendara. Termasuk, mendahulukan kendaraan yang mendapat prioritas di jalan.
Ambulans, pemadam kebakaran, contoh kendaraan yang harus mendapat prioritas. Pengendara wajib memberi jalan dan tidak menghalangi laju mereka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menjelaskan aturan prioritas di jalan raya telah diatur dalam Pasal 134 UU No.22 Tahun 2009. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya
Berikut urutan kendaraan prioritas diatur dalam Pasal 134:
1.Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2 Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4.Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6.Iring-iringan pengantar jenazah.
7.Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara terkait teknisnya turut diatur dalam Pasal 135, berbunyi (1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Dengan begitu sudah seharusnya bagi para pengendara seharusnya mendahulukan kendaraan yang tertera dalam aturan tersebut. Termasuk, Damkar dan Ambulans yang melaju untuk memberikan penyelamatan maupun pertolongan bagi masyarakat.
"Setiap kendaraan bermotor yg memiliki hak utama di jalan, maka pengguna jalan yang lain wajib mengurangi kecepatan, menepi dan memberikan ruang gerak bagi kendaraan yang memiliki hak utama di jalan seperti ambulance," kata Jamal saat dihubungi, Rabu (30/3).
Apabila masih melanggar, para pengendara bisa dikenakan sanksi tilang sebagaimana pasal 287 ayat 4.
Para pelanggar nantinya bisa dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Apabila kendaraan pribadi menghalangi ambulans dengan cara yang membahayakan, maka akan dijatuhi pasal 311, yakni dipidana paling lama 1 tahun atau denda Rp3 juta.