Panggil Andi Arief, KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Bupati PPU

Firli menolak menyimpulkan ada dugaan aliran dana ke Andi Arief. Penyidik KPK masih bekerja mengumpulkan saksi dan bukti. Kata dia, keterangan saksi, tersangka, hingga bukti-bukti yang didapatkan KPK bisa menjelaskan apakah dalam kasus suap ini ada keterlibatan pihak lainnya.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Panggil Andi Arief, KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Bupati PPU
Ketua KPK, Firli Bahuri saat rilis penahanan pemilik PT AMS. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus suap Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud terkait proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) untuk menelusuri dugaan ada pihak lain yang terlibat. Maka itu, KPK berupaya meminta keterangan Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief sebagai saksi.

"Kami tentu dalam rangka penyidikan, kita kan melakukan pemeriksaan, pengumpulan keterangan-keterangan, dan bukti-bukti," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3).

Namun, Firli menolak menyimpulkan ada dugaan aliran dana ke Andi Arief. Penyidik KPK masih bekerja mengumpulkan saksi dan bukti. Kata dia, keterangan saksi, tersangka, hingga bukti-bukti yang didapatkan KPK bisa menjelaskan apakah dalam kasus suap ini ada keterlibatan pihak lainnya.

"Nanti kita lihat dari keterangan para saksi, keterangan tersangka yang sudah ada, terus bukti-bukti yang sudah ada, apakah ini akan membuat terang suatu perkara korupsi yang diduga dan nanti kita akan temukan, apakah ada orang lain terlibat," ujar Firli.

Terkait kesaksian Andi, KPK masih mengupayakan pemanggilan. KPK akan melayangkan pemanggilan kedua lantaran Andi belum memenuhi surat pemanggilan dari KPK.

"Saya tidak tahu persis dipanggil lagi. Tapi sesuai ketentuan, apabila seseorang dipanggil satu kali tidak hadir, maka ada ketentuan dalam hukum acara, kita panggil untuk kedua kalinya," kata Firli.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil dan memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik membutuhkan keterangan Andi Arief untuk menelusuri aliran suap Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.

"Sekali lagi bahwa prinsipnya tentu mengenai aliran uang, aliran dana dari setiap pemeriksaan perkara yang ditangani KPK pasti akan kami telusuri termasuk aset-aset sebagai bagian dari optimalisasi asset recovery yang itu menjadi kebijakan KPK selain pemidanaan terhadap para koruptor dalam bentuk pidana penjara," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (29/3).

Namun sayang Andi Arief tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin, 28 Maret 2022 kemarin. Andi Arief mengaku belum menerima surat permohonan pemeriksaan dari lembaga antirasuah.

Padahal, Ali memastikan pihaknya sudah mengirimkan surat tersebut sesuai dengan alamat yang dimiliki Andi Arief.

"KPK memastikan bahwa surat pemanggilannya telah dikirim secara patut ke kediamannya sesuai dengan alamat yang kami miliki," kata Ali.

Rekomendasi