Polisi menjelaskan alasan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, belum ditahan hingga saat ini. Polisi berdalih penahanan terhadap delapan tersangka itu masih dalam proses.
"Setelah kami panggil sebagai tersangka. Kami akan periksa dia sebagai tersangka. Baru kami gelar untuk melakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (24/3).
Menurutnya, delapan tersangka itu akan dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat (25/3). Mereka adalah IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP. Para tersangka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Advertisement
Polisi hingga saat ini juga belum memerinci peran dan identitas tersangka dengan gamblang.
"Nanti akan kami sampaikan setelah mereka datang," pungkas Tatan.
Sebelumnya, Komnas HAM memaparkan kondisi terakhir kapasitas kerangkeng itu diisi oleh 57 orang. Dengan rincian kerangkeng pertama berisi 30 orang penghuni. Sedangkan kerangkeng kedua diisi 27 orang. Mirisnya sebanyak 6 orang telah meninggal di kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat tersebut.