Pemerintah resmi menghapus kebijakan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Namun PPLN tetap diwajibkan melakukan tes usap PCR.
"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikutip melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3).
Jokowi mengatakan, penghapusan karantina berlaku jika hasil tes PCR dari pelaku perjalanan luar negeri tersebut negatif. Apabila tes swab PCR positif, akan ditangani oleh Satgas Covid-19.
Dia menjelaskan pelonggaran tersebut mempertimbangkan kondisi kasus positif Covid-19 di Indonesia yang dinilai mulai melandai.
"Perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik, karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah kelonggaran," tandasnya.
Advertisement
Alasan Aturan Karantina Dihapus
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dihapus. Kebijakan ini akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Memang sudah diputuskan pak presiden nanti akan dijalankan," ujar Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).
Budi menjelaskan, pertimbangan menghapus karantina karena kasus positif Covid-19 dari luar negeri jauh lebih kecil dibandingkan persebaran di dalam negeri. Sehingga saat ini karantina sudah tidak relevan.
"Karena memang yang masuk dari luar yang positif jauh lebih kecil dari dalam negeri. Jadi konsep karantina hanya juga gak terlalu relevan," ujarnya.
Budi mengatakan, karantina baru relevan jika ada persebaran varian baru dan kasusnya masih belum ditemukan di dalam negeri. Namun, jika persebaran varian baru sudah tinggi, tetapi kasus positif dari luar lebih rendah, maka karantina sudah tidak relevan.