Kejati DKI Selidiki Kasus Korupsi Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE di Tanjung Priok

Akibat dengan tidak diekspornya tekstil yang sudah diolah menjadi barang jadi tersebut, negara tidak mendapatkan devisa yang seharusnya menjadi keuntungan bagi negara.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Kejati DKI Selidiki Kasus Korupsi Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE di Tanjung Priok
Bongkar muat peti kemas di Tanjung Priok. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyelidiki kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada PT Kenken Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2015-2021. Penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-762/M.1/Fd.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022.

"Melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada PT. Kenken Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (9/3).

Ashari mengatakan, terdapat indikasi PT. Kenken Indonesia yang memiliki fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), dalam kegiatan impor tekstil yang seharusnya diolah menjadi barang jadi (garment) untuk diekspor.

"Namun tekstil tersebut dijual di pasar dalam negeri sehingga menyebabkan terganggunya harga pasar tekstil dalam negeri dan berakibat tutupnya beberapa pabrik tekstil dalam negeri," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa akibat dengan tidak diekspornya tekstil yang sudah diolah menjadi barang jadi tersebut, negara tidak mendapatkan devisa yang seharusnya menjadi keuntungan bagi negara.

"Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dan dengan terganggunya pasar tekstil dalam negeri berakibat beberapa pabrik tekstil tutup menyebabkan timbulnya kerugian terhadap perekonomian negara," ujar dia.

9 Orang Dicekal Kejagung

Sebelumnya dalam kasus berkaitan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap sembilan orang ke luar negeri. Mereka diduga kuat terlibat kasus rasuah yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.

"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap sembilan orang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (7/3).

Keputusan yang ditujukan ke sembilan orang itu berisi tentang pencegahan dalam perkara pidana. Mereka adalah LGH, selaku Direktur PT Eldin Citra; SWE selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan H selaku aparatur sipil negara (ASN) atau Dirjen Bea Cukai.

Kemudian, MRP selaku Direktur PT Kenken Indonesia; MNEY selaku Karyawan Swasta; PS sebagai Eks Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia; ZM bin G selaku Kepala Produksi di PT Eldi Citra Lestari; JS selaku Manager Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia; dan TS selaku Direktur CV Mekar Inti Sukses.

Keputusan tersebut berlaku sejak hari ini hingga enam bulan ke depan. Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.

Menurut Ketut, pencekalan aktivitas perjalanan ke luar negeri atas sembilan orang tersebut adalah demi kepentingan mempermudah proses penyidikan. Tentunya dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara tersebut.

"Apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," kata Ketut.

Rekomendasi