Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 Penyu Hijau ke Bali, Diduga untuk Perayaan Hari Besar

"Dugaan pelanggaran dengan pidana melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang KSDAE Pasal 21 atau 2 dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimum Rp100 juta," ujarnya.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 Penyu Hijau ke Bali, Diduga untuk Perayaan Hari Besar
9 penyu hijau selundupan. ©2022 Merdeka.com

Polres Jembrana, Bali, menyita sembilan penyu hijau yang akan dikirim ke Bali dan berhasil digagalkan oleh oleh petugas.

"Untuk proses hukumnya kita masih dalami terhadap beberapa orang yang sudah kita amankan. Dan nanti kita kembangkan lagi untuk mengetahui asal-usul dari penyu tersebut, serta orang yang ditetapkan sebagai penanggungjawab atas penyu tersebut, nanti akan diinformasikan kembali," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Jumat (18/2).

Ia menerangkan, terungkapnya penyelundupan penyu itu berawal adanya informasi dari masyarakat pada Kamis (17/2) sore kemarin, di area Perairan Pengembangan, Kabupaten Jembrana, Bali.

Saat itu, ada sampan fiber yang membawa penyu, kemudian Sat Reskrim bersama Sat Polair Polres Jembrana mendatangi lokasi dan ternyata betul ditemukan penyu-penyu di bawah dan sampan dan ditangkap beberapa orang yang membawa penyu tersebut beserta barang bukti sembilan ekor penyu.

Lalu, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali, untuk dititipkan di kawasan Desa Perancak, Kabupaten Jembrana, untuk diceks kesehatannya.

"Kita utamakan kesehatan penyu-penyu tersebut yang nantinya agar bisa kita lepaskan lagi ke habitat aslinya," imbuhnya.

Ia juga mengatakan, penyu-penyu itu dibawa dari Jawa Timur yang hendak diselundupkan ke Bali, dan diperkirakan jenis penyu hijau ini tujuannya untuk dikonsumsi.

Sementara, Kepala Konservasi Penyu Kurma Asih di Desa Perancak, I Wayan Anom Astika Jaya mengklaim, dilihat dari fisiknya secara umum sembilan ekor penyu hijau itu dalam keadaan sehat. Namun, jika dibiarkan terus-terusan diikat akan bisa mengancam keselamatan dari penyu itu sendiri.

"Kita akan lepas kalau sudah dinyatakan sehat betul dan ada rekomendasi dari dokter. Untuk usia penyu ini yang paling besar sampai 90 tahun dengan ukuran 104 x 100 cm, untuk yang paling kecil berusia 1,5 tahun dengan ukuran 46 x 44 cm," ujarnya.

Seperti yang diberitakan, pihak Kepolisian Polres Jembrana, Bali, berhasil menggagalkan sembilan penyu hijau yang akan diselundupkan ke Bali, pada Kamis (17/2) kemarin.

Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Permana Yudiarso mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih, Desa Perancak Kabupaten Jembrana, Bali, melalui grup whatsapp bahwa Polres Jembrana Bali telah mengamankan sembilan penyu hijau atau chelonia mydas pada Kamis (17/2) kemarin.

"Dan saat ini seluruh penyu berada di Polres Jembrana," kata Yudiarso, Jumat (18/2).

Ia menyebutkan, pihaknya hingga malam kemarin sudah berkoordinasi dengan dokter hewan dari Flying Vet Bali yang akan menurunkan dokter hewan untuk memeriksa kesehatan sembilan penyu hijau mulai hari ini.

"BPSPL Denpasar sudah berkoordinasi dengan kelompok pelestari penyu Kurma Asih di Desa Perancak, Jembrana untuk menampung seluruh penyu dalam rangka pemeriksaan kesehatan dan langkah lanjut setelah dokter hewan menyatakan sehat, akan segera dilepasliarkan dengan izin Kapolres Jembrana dan penyidik," imbuhnya.

Ia mengatakan, untuk sembilan penyu hijau digagalkan penyelundupannya ke Bali oleh Polres Jembrana diduga untuk tujuan konsumsi masyarakat Bali Selatan, dan diduga untuk perayaan hari besar Hindu di Bulan Maret 2022.

"Dugaan pelanggaran dengan pidana melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang KSDAE Pasal 21 atau 2 dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta," ujarnya.

Rekomendasi