Selebgram Ayu Thalia memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus pencemaran nama dengan terlapor Nicholas Sean Purnama. Ayu Thalia bersama penasihat hukum telah berada di Polres Metro Jakarta Utara hari ini, Kamis (27/1).
"Iya dia sudah hadir. Pastinya (didampingi penasihat hukum). Ini kan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Praseto Wibowo saat dihubungi.
Dwi mengatakan, akan membeberkan secara detail kelanjutan dari perkara ini begitu proses pemeriksaan terhadap Ayu Thalia rampung. "Nanti selesai kegiatan disampaikan sama Kasi Humasnya biar jadi satu pintu," tandas dia.
Advertisement
Berstatus Tersangka
Selebgram Ayu Thalia ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencemaran nama usai polisi mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Ayu Thalia dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
"Oh iya benar, sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, Rabu (19/1).
Kasus ini berawal dari saling lapor polisi. Dalam hal ini, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama atas tudingan penganiayaan di Polsek Penjaringan.
Namun, belakangan penyidik Unit Reskrim Polsek Penjaringan menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan selebgram Ayu Thalia.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu, 27 November 2021 kemarin. Penyidik menyatakan Nicholas Sean Purnama tidak terbukti melakukan penganiayaan sehingga terbitlah Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara itu, Nicholas Sean Purnama mempolisikan Ayu Thalia atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Utara.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com