Penyelundupan puluhan ribu obat keras ilegal atau terlarang yang hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada malam pergantian tahun berhasil digagalkan polisi.
"Obat keras ilegal itu kami sita dari tiga tersangka berinisial RZ, MA dan ER. Adapun jumlahnya mencapai 31.534 butir yang hendak diedarkan pada malam pergantian tahun dan libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan puncak libur Natal dan Tahun Baru 2022," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Sukabumi, Sabtu (1/1). Dikutip dari Antara.