Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa belum bisa banyak berkomentar soal dihentikannya penyidikan perkara pengadaan heli AW 101 oleh KPK. Menurut Andika, ada hal-hal yang perlu dipelajarinya terlebih dulu sebelum memberikan pernyataan resminya.
"Saya akan pelajari dulu berkas yang sudah dibuat sampai dengan kesimpulan," singkat Andika saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/12).
Andika berjanji akan menelusuri perkara heli tersebut hingga penyidikan dihentikan. Sebab sejak resmi menjabat sebagai Panglima TNI, Andika mengaku belum tahu banyak soal hal-hal yang menyangkut perkara di tubuh TNI.
"Saya harus telusuri dulu ya, saya masih orientasi tugas saya lebih dalam, sehingga masih belum semua hal saya ketahui," Andika menyudahi.
Sebelumnya diberitakan, Deputi Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan penyidikan terhadap pihak TNI terkait kasus pengadaan helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) TNI AU. Hal itu dikatakan Setyo saat jumpa pers di KPK.
"Masalah helikopter AW01 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," kata Setyo dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 27 Desember 2021.
Diketahui dalam perkara ini KPK telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Setyo memastikan proses penyidikan terhadap tersangka masih akan terus berjalan.
"Penanganan tersangka AW01 yang ada di sini yang pihak swastanya, untuk saat ini ya sampai dengan saat ini ini prosesnya masih jalan," yakin Setyo.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com