Advokat Maskur Husain dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah yang menyeret terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Maskur mengaku hanya memantau perkembangan kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyebut nama Azis bersama kader Partai Golkar Aliza Gunado lewat pemberitaan media.
"Saudara bercerita kepada Robin, kalau terdakwa (Azis Syamsuddin) tidak bersalah begitu?" tanya hakim pada sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/12).
"Iya," singkat Maskur
"Jadi cuma suadara liat internet? websitenya apa?" tanya kembali hakim
"Saya lupa lagi, soalnya waktu itu hanya lihat berita di portal berita daerah di Lampung," ujar Maskur
Lantas, dengan keterangan tersebut, hakim pun menyebut bila apa yang dilakukan Maskur hanyalah menipu.
Pasalnya, sebagai seorang advokat seharusnya melakukan sesuatu yang lebih dalam upaya hukum. Terlebih, dirinya sudah membenarkan terkait uang tarif yang diminta.
"Gini loh ceritanya, kalau kita menginginkan jasa. Kita harus lakukan sesuatu untuk orang itu. Saudara melakukan atau tidak?" kata Hakim.
"Tidak yang mulai," ujar Maskur
"Terus apa yang saudara lakukan ngibul-ngibulin orang waktu itu, benar?" timpal Hakim.
"Iya yang mulai," jawab Hakim.
Pengakuan itu terungkap usai Hakim Ketua Muhammad Damis mencecar Maskus terkait ihwal keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi Lampung Tengah, sebagaimana permintaan Azis yang turut disampaikan kepada eks Penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju.
"Perkara di Lampung Tengah menyebut nama beliau (Azis Syamsuddin) di persidangan," jawab Maskur saat ditanya majelis hakim.
Menurut Maskur, dirinya hanya memantau dari sejumlah pemberitaan di media massa terkait perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
"Saat itu diminta memantau dan mengawal kasus itu. Lalu saya bilang iya saya siap. Sebelum itu kan ada konsultasi juga, untuk meminta semacam pendapat saya. Saya bilang kalau minta pendapat ya saya selalu berikan," jelas Maskur.
Karena keterangan yang dijelaskan Maskur berbeda dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lantas Hakim Ketua Muhammad Damis mencecar Maskur terkait syarat uang Rp2 miliar yang diajukan kepada Azis berserta Aliza untuk mengawal kasus tersebut.
"Jawaban suadara beda dengan BAP. Bukan itu. Bisa saja tapi, harus siapkan uang begitu, mereka berdua? ALiza Gunando? saudara minta uang berapa?" tanya Damis.
"Ya saya bilang kalau nanti saya kawal, saya tangani kasus itu, ya masing-masing Rp2 miliar," kata Maskur.
"Sesuai jadinya dengan berita acara. Dua miliar?" tanya kembali Damis.
"Iya," singkat Maskur.
Dakwaan Azis Syamsuddin
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36.000 menyangkut kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa (Azis) telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan dan USD36.000," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12).
Menurut JPU, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur untuk memuluskan pengurusan kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK terhadap kasus di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Padahal, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/01/02/2020 tanggal 17 Februari 2020, atas dugaan adanya keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.
"Oleh karenanya terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," tambah jaksa.
Di mana uang yang diberikan Azis dimaksud untuk diberikan kepada Robin selaku penyidik KPK, mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan kedudukan Robin selaku penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Azis diancam pidana pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta, Kedua Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.