Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Jalani Sidang Tuntutan JPU

Sebelum memulai persidangan pembacaan tuntutan, Damis sempat menanyakan kondisi ketiga terdakwa yang lantas dijawab oleh mereka dalam kondisi sehat dan siap mengikuti persidangan.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Jalani Sidang Tuntutan JPU
Nia Ramadhani-Ardi Bakrie jalani sidang narkoba. ©2021 Merdeka.com

Suami Artis Nia Ramadhani, Ardie Bakrie meminta doa agar sidang dengan agenda tuntutan yang akan dijalaninya hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berjalan lancar.

Hal itu disampaikan Ardie, saat dirinya bersama Nia Ramadhani tiba di lobby pengadilan, yang langsung memasuki ruang persidangan Muhammad Hatta Ali. Sementara, Nia memilih langsung memasuki ruang sidang tanpa meninggalkan sepatah kata.

"Doain ya," singkat Ardi saat ditemui wartawan di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/12).

Pantauan merdeka.com, Nia dan Ardie tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 09.46 Wib. Dimana keduanya nampak menggunakan pakaian atasan motif kotak-kotak.

Lalu, untuk sidang saat ini, Hakim Ketua Muhammad Damis telah memulai persidangan pembacaan tuntutan oleh penuntut umum sekitar pukul 10.25 Wib. Dengan tiga terdakwa Nia, Ardie Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto.

Sebelum memulai persidangan pembacaan tuntutan, Damis sempat menanyakan kondisi ketiga terdakwa yang lantas dijawab oleh mereka dalam kondisi sehat dan siap mengikuti persidangan.

"Sehat yang mulai," jawab Zen yang diikuti Nia dan Ardie.

Perlu diketahui untuk sidang perkara ini, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen telah selesai diperiksa sebagai terdakwa. Keterangan ketiganya dikorek mengenai proses mendapatkan sabu hingga penangkapan.

Jaksa juga telah memperlihatkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat dakwaan Nia, Ardi, dan Zen. Yakni, satu plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,78 gram dan satu bong atau alat bantu isap narkotika. Kemudian, satu ponsel iPhone 12 Pro milik Nia dan satu ponsel Oppo A5s milik Zen.

Nia dan Ardi didakwa bersama-sama menyalahgunakan narkotika. Perbuatan itu juga dilakukan bersama Zen. Nia menyuruh Zen untuk membeli sabu senilai Rp1,7 juta. Sabu itu akan digunakan bersama Ardi.

Sementara, saat dilakukan penangkapan Nia dan Zen lebih dulu digelandang polisi dari rumahnya, Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Juli 2021. Usai mereka berdua lalu, Ardi menyerahkan diri setelah kabar Nia ditangkap beredar luas.

Kemudian, setelah mereka semua diamankan pihak kepolisian. Lantas dari hasil pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina atau sabu-sabu. Atas hal itu ketiganya didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi