Komnas HAM Minta Jokowi Buat Komite Selesaikan Kasus HAM Lewat Non Yudisial

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik meminta Presiden Joko Widodo untuk membentuk suatu komite yang dapat menyelesaikan permasalahan HAM berat dengan mekanisme non yudisial (di luar pengadilan).

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Komnas HAM Minta Jokowi Buat Komite Selesaikan Kasus HAM Lewat Non Yudisial
Kakek Misterius Lempar Kertas ke Jokowi. ©2021 Merdeka.com

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik meminta Presiden Joko Widodo untuk membentuk suatu komite yang dapat menyelesaikan permasalahan HAM berat dengan mekanisme non yudisial (di luar pengadilan).

Permintaan itu disampaikan langsung Taufan ketika berpidato di hadapan Jokowi bersama sejumlah menteri dalam acara peringatan Hari HAM Dunia 2021 ke-73, seperti dikutip pada chanel youtube Humas Komnas HAM RI, Jumat (10/12).

"Kami juga mengharapkan suatu kebijakan dari Bapak Presiden RI untuk membentuk satu komite atau sejenis untuk menangani penyelesaian non yudisial kasus-kasus HAM berat tertentu yang dimungkinkan dengan menggunakan mekanisme tersebut," kata Taufan dalam pidatonya.

Menurutnya, penyelesaian permasalahan HAM terkait konflik agraria yang banyak diadukan, belakangan telah banyak menemukan solusi jalan keluar dengan menggunakan mekanisme non yudisial tersebut.

"Komnas HAM oleh masyarakat juga mulai menemukan solusi dengan langkah- langkah progresif terkait distribusi lahan perhutanan sosial," tuturnya.

Akan tetapi terkait itu, Taufan mengungkap, jika saat ini masih memerlukan dasar penguatan untuk mekanisme non yudisial sebagai mekanisme penyelesaian masalah HAM, salah satunya untuk jalan keluar mengatasi konflik agraria.

"Kita perlu memastikan bahwa langkah itu mendapatkan penguatan dasar hukum. Sehingga bisa menjadi landasan bagi kebijakan reforma agraria yang lebih sistematis di Indonesia yang berbasis kepada hak asasi manusia," imbuhnya.

Ada 12 Kasus HAM

Sekadar informasi, saat ini setidaknya tercatat ada sekitar 12 kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang tengah menjadi fokus penyelesaian oleh pemerintah.

12 Peristiwa pelanggaran HAM berat yang hasil penyelidikannya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, yakni penembakan misterius 1982 hingga 1985, peristiwa Talangsari Lampung 1989, peristiwa Trisakti, serta Semanggi satu dan dua yang terjadi pada kurun waktu 1998 hingga 1999.

Selanjutnya, kerusuhan Mei 1998, penghilangan paksa 1997 hingga 1998, peristiwa 1965 hingga 1966, kasus pembunuhan dukun santet 1999, serta peristiwa Wasior Wamena 2002 dan 2003.

Peristiwa Paniai yang terjadi pada tahun 2004, pelanggaran HAM berat di Aceh tepatnya di Simpang KAA yang terjadi pada tahun 1998, peristiwa Rumah Geudong pada era Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh, dan peristiwa Jambo Keupok pada tahun 2003.

Rekomendasi