Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih menilai ada kepentingan tertentu dari kebijakan tes PCR yang kerap berubah-ubah. Kondisi ini, pemerintah dituntut lebih transparan terkait kebijakan tes PCR.
"Kebijakan yang berubah-ubah dan ada perlakuan yang berbeda menunjukkan ada motif kepentingan yang harus dijelaskan kepada publik," ucap Najikh, Selasa (2/11).
"Banyak aspek yang saling berkaitan, ada politik, sosial dan termsuk bisnis," sambungnya.
Sudah menjadi keharusan, kata Najikh, pemerintah menyediakan PCR atau Antigen secara transparan dan non diskriminasi. Sebab testing merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan testing, tracing, dan treatment dalam penanganan pandemi Covid-19.
Bahkan jika perlu, Najikh mendorong agar testing dapat digratiskan.
"Dan mestinya masyarakat digratiskan, seperti vaksin kan?"
Kritik juga disuarakan oleh Epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko. Ia mengingatkan pemerintah agar konsisten mengeluarkan kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19.
"Saya bilang ke pemerintah kalau punya peraturan tentang Covid yang konsisten lah dipikirkan semua, adil semua lapisan masyarakat, tidak spasial," ucap Tri, Senin (1/11).
Sedianya, kata Tri, pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan konsisten yang muaranya bertujuan untuk melindungi masyarakat tanpa memanfaatkan satu momentum demi kepentingan pribadi.
Jika perlu, kata Tri, tes antigen ataupun PCR sebaiknya disubsidi oleh pemerintah. Agar aktivitas masyarakat tidak terbebani dengan kewajiban tes. Sebab, menurutnya, dengan diwajibkan tes akan ada biaya tambahan bagi masyarakat.
"Kalau pemerintah enggak mencari keuntungan, kepentingannya memberi perlindungan masyarakat. Kalau kepentingannya bisnis lain lagi itu," tandasnya.
Senada dengan Tri, Epidemiolog Pandu Riono bahkan dengan keras menyindir pemerintah agar tidak mencari untung dari masyarakat dengan berjualan tes PCR yang dikemas dalam bentuk kebijakan.
"Maksudnya apa ya? Tes skrining itu jangan memutuskan pilihan tunggal, karena boleh dg tes antigen atau PCR. Sebenarnya tes antigen sudah cukup untuk perjalanan kurang dari 24 jam. Tugas Satgas adalah kendali pandemi, bukan jualan tes PCR."
Perubahan kebijakan mengenai diizinkannya tes antigen dalam perjalanan udara disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Budaya (PMK) Muhadjir Effendy. Ia mengungkapkan, syarat tes PCR untuk perjalanan udara untuk wilayah Jawa dan Bali tidak lagi diharuskan.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," ungkapnya saat jumpa pers PPKM, Senin (1/11).
Sehingga, masyarakat cukup menggunakan tes antigen untuk perjalanan udara di Jawa dan Bali. Hal itu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Cukup menggunakan tes antigen sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," jelasnya.
Poin lainnya, dia menambahkan, untuk mengantisipasi dampak Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Kemenkes bekerja sama dengan Kemdikbud Ristekdikti dan Kementerian Agama akan membuat aplikasi proaktif tracing. Aplikasi itu akan diterapkan di Indonesia yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.