Upaya penyelundupan 6 kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Madura, Jawa Timur digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur. Dua kurir narkoba diringkus polisi.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim. Penggagalan berdasarkan informasi dari Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya terkait adanya barang yang dicurigai dan diduga narkotika.
"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LK dan ZN," katanya, Selasa (19/10).
Gatot mengatakan, tersangka LK merupakan warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Adapun tersangka ZN, meskipun warga Jember tetapi lahir di Sampang, Madura.
Hal senada disampaikan oleh Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Samsul Makali. Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, barang haram itu berasal dari Malaysia, yang dikendalikan jaringan Sokobanah, Sampang, Madura.
"Pengakuan dari kedua tersangka, mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir," katanya.
Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim ke Madura dan Jember. Dari 1 kilogram sabu yang dikirim, tersangka mendapat imbalan Rp1 juta. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jounto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sampai saat ini, anggota masih memburu tersangka lain inisial SY, yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menyuruh kedua tersangka mengambil paket sabu tersebut," ujarnya.