Sidang Hoaks Babi Ngepet, Saksi Akui Disuruh Terdakwa Ambil Babi Hutan di Puncak

Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang lanjutan kasus hoax babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim (44), Selasa (5/10). Dua saksi didengar keterangannya dalam sidang yang digelar dengan cara online dan offline ini.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Sidang Hoaks Babi Ngepet, Saksi Akui Disuruh Terdakwa Ambil Babi Hutan di Puncak
Sidang perkara hoaks babi ngepet di PN Depok. ©2021 Merdeka.com/nur fauziah

Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang lanjutan kasus hoaks babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim (44), Selasa (5/10). Dua saksi didengar keterangannya dalam sidang yang digelar dengan cara online dan offline ini.

Kedua saksi yang memberi keterangannya yakni Didi Candra dan Iwan Kurniawan. Mereka dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmanto mengatakan, saksi Didi menyatakan bahwa Adam menyuruhnya untuk mengambil pesanan seekor babi hutan di Puncak, Bogor. Dia memesannya secara online.

Ria menambahkan, saksi Iwan menuturkan, Adam memerintahkan sejumlah warga untuk menangkap babi hutan itu dalam keadaan telanjang. "Seluruh strategi penangkapan atau ritual diperintah terdakwa menggunakan sarana WhatsApp. Isi percakapannya juga ditunjukkan di persidangan oleh JPU," jelasnya, Selasa (5/10).

Fakta persidangan mengungkapkan adanya kerumunan dan keonaran di masyarakat karena Adam menyampaikan berita bohong. Adam kemudian mengaku berhasil menangkap seekor babi ngepet yang belakangan diketahui adalah babi hutan.

"Hal tersebut juga terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan babi hutan tersebut," tegasnya.

Keterangan saksi dalam sidang juga mengungkap bahwa babi yang ditangkap empat warga tanpa busana itu kondisinya linglung dan lemas. Fakta itu diungkapkan saksi Didi yang mengaku bahwa babi baru saja diantar saksi bersama rekannya dari daerah Puncak.

Rio menuturkan, hingga saat ini sudah tujuh saksi yang dihadirkan ke persidangan. "Seluruh saksi menerangkan sesuai apa yang didakwakan oleh JPU yakni terdakwa melakukan perbuatan Pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," jelasnya.

Sidang berikutnya akan digelar Selasa (12/10) dengan menghadirkan saksi ahli bahasa. "Sidang dilanjut pekan depan dengan agenda pembuktian. Jaksa akan menghadirkan dua ahli yakni ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia dan ahli Sosiologi dari Universitas Trisakti," tutupnya.

Rekomendasi