Seorang warga diadukan Bupati Kepulauan Meranti M Adil ke polisi. Pasalnya, Adil merasa difitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial oleh akun bernama Firmansyah Alexander alias Alex.
"Iya benar, sudah ada aduannya. Masih aduan ya, belum laporan. Yang datang Kabag Humas Pemkab Kepulauan Meranti melalui surat kuasa dari Bupati," ujar Kasat Reskrim Polres Meranti, AKP Prihadi, Jumat (10/9).
Prihadi menjelaskan, aduan disampaikan ke polisi pada Kamis (9/9) kemarin. Di laporan itu, Adil mengaku difitnah dan dicemarkan nama baiknya.
"Jadi itu terkait fitnah dan pencemaran nama baik," ucapnya.
Untuk menindaklanjuti itu, polisi akan memanggil para pihak untuk menjadi saksi dan diminta keterangannya. Bahkan, polisi juga akan meminta pendapat ahli bahasa dan ahli ITE untuk memastikan unsur pidana.
"Terlapor dan para pihak nanti yang terkait akan kita klarifikasi. Ahli bahasa juga kita klarifikasi. Bukan dipanggil ya, tapi klarifikasi," jelasnya.
Prihadi menilai ada mekanisme yang harus dilakukan sebelum menerbitkan laporan polisi (LP). Sebab, penyidik harus meminta pendapat dari para ahli terlebih dahulu.
"Jadi itu dalam UU ITE kan ada mekanisme, dilihat dulu nanti seperti apa hasil penyidikan. Kita tanya dulu ahli, pelapor dan terlapor ini apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," jelasnya.
Prihadi menyebutkan, permasalahan itu berawal dari status yang diunggah di grup Facebook 'Statmen dan Opini Pilkada Meranti 2021-2026'. Pemilik akun Firmansyah Alexander yang memposting kalimat yang ditujukan ke Bupati Kepulauan Meranti.
"Kita dalami dulu apakah status itu memenuhi unsur atau tidak. Sebab status itu dibuat di grup, bukan status pribadi," jelas Prihadi.
Akun facebook atas nama Muhammad Adil juga sempat menanggapi postingan tersebut. Akun yang disebut resmi milik bupati Adil memberikan waktu 2x24 jam untuk pemilik akun minta maaf.
"Ini statemen fitnah. Kalau 2x24 jam tidak minta maaf saya laporkan kepada penegak hukum," balasnya dalam postingan.