Sebanyak 239 anggota DPR RI belum mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta ketua fraksi-fraksi partai politik di DPR segera menyampaikan kepada anggotanya untuk melapor LHKPN ke KPK.
"Ya bahwa ada sebagian anggota DPR yang belum memasukan LHKPN melalui rapim yang sudah diadakan kemarin, tapi belum sempat dibamuskan. Kita akan minta kepada ketua-ketua fraksi untuk menyampaikan kepada para anggotanya untuk segera memasukan LHKPN," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/9).
Dasco beralasan, penyebab banyaknya wakil rakyat tidak melaporkan LHKPN,
karena pandemi. Sebab, para staf wakil rakyat yang membantu mereka sedang bekerja di rumah.
"Kalau beberapa yang kemarin sudah menyampaikan ke kita LHKPN itu harus dimasukkan pada saat pandemi," kata Dasco.
"Mereka (anggota DPR) biasanya dibantu TA oleh staf, nah kita kan WFH semua, sehingga staf yang membantu rata-rata pada WFH," ucap Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri mencatat bahwa 239 anggota DPR RI belum mengirimkan LHKPN ke KPK. Sejauh ini baru 330 dari 569 anggota Dewan yang menyetorkan LHKPN.
"Ketaatan dan kepatuhan pembuatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara masih menjadi perhatian kita yang serius karena tercatat dari kewajiban laporan 569 (anggota DPR). Sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen," kata Firli dalam diskusi daring di Youtube, Selasa (7/9).
Firli pun terus mengimbau agar anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya segera membuat laporan. Salah satu tujuannya untuk pengendalian agar terhindar dari praktik korupsi.