Polisi Sita Puluhan Kaleng Sianida Untuk Pemurnian Emas Ilegal di Kaltara

Dia menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat adanya perdagangan sianida secara ilegal wilayah Sekatak Buji.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polisi Sita Puluhan Kaleng Sianida Untuk Pemurnian Emas Ilegal di Kaltara
ilustrasi racun sianida. ©www.indiatvnews.com

Jajaran Satreskrim Polres Bulungan telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis Sianida (CN). Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Gajah Bandan Bikis, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak.

"Petugas juga mendapati adanya aktivitas pengelolaan pemurnian emas ilegal yang menggunakan Sianida," kata Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona kepada wartawan, Kamis (19/8).

Dia menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat adanya perdagangan sianida secara ilegal wilayah Sekatak Buji.

"Kemudian anggota dengan dibantu personel dari Polsek Sekatak mendatangi rumah yang diduga sebagai tempat perdagangan sianida secara ilegal," ujarnya.

Dari lokasi tersebut, lanjut Ronaldo, pihaknya telah mengamankan satu orang berinisial N (19). Satu orang yang diamankan itu diketahui sebagai pengelolanya.

"Tersangka yang diamankan ini juga bertindak sebagai administrasi dalam kegiatan pengelolaan tong. Saat di lokasi yang menjadi gudang penyimpanan Sianida, juga sebagai lokasi pengelolaan emas," jelasnya.

"Jadi N ini hanya disuruh sebagai pengelola, sedangkan pemilik barang bernama M yang kini sudah kita terbitkan DPO," sambungnya.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita puluhan barang bukti dari pengelolaan material emas seperti 27 buah kaleng CN, 8 karung karbon, 1 unit Kompresor, 1 unit alkon, 2 karung Boraks, 1 buah selang, 1 unit Blower, 2 pecahan Kana (wadah memasak karbon) kondisi bekas dan baru, 1 buah Blamer (alat tembak api, 2 karung material tanah, 2 unit tong (alat pengolahan emas) dan 2 ikat karung hasil olahan tong.

"Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Bulungan bersama barang buktinya, untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.

Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

"Tak hanya itu tersangka N juga dikenakan Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar Juncto Pasal 55 KUHP," tutupnya.

Rekomendasi