Ketua DPD Nilai RI Perlu Pokok-Pokok Haluan Negara Menyongsong Tatanan Dunia Baru

LaNyalla mengingatkan, sudah 19 tahun sejak Amandemen Konstitusi dilakukan. Menurutnya, saat ini Indonesia akan memasuki era baru pasca Pandemi Covid-19 yang diikuti dengan era disruptif di hampir semua lini.

Muhammad Genantan Saputra
Ketua DPD Nilai RI Perlu Pokok-Pokok Haluan Negara Menyongsong Tatanan Dunia Baru
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. ©2021 Merdeka.com

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam Konstitusi Indonesia. Menurutnya, setiap krisis besar melahirkan revolusi pemikiran untuk menjawab perubahan.

“Setiap krisis besar biasanya melahirkan Revolusi Pemikiran untuk menjawab perubahan. Dan setiap negara yang memasuki transisi menuju era baru, sering ditandai dengan Perubahan Konstitusi. Seperti dilakukan Indonesia di tahun 1999 hingga 2002 silam. Ketika Indonesia menuju sistem politik yang diharapkan lebih demokratis,” katanya saat sidang tahunan MPR/DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8).

LaNyalla mengingatkan, sudah 19 tahun sejak Amandemen Konstitusi dilakukan. Menurutnya, saat ini Indonesia akan memasuki era baru pasca Pandemi Covid-19 yang diikuti dengan era disruptif di hampir semua lini.

“Dunia dengan tatanan baru perlu dijawab dengan kesiapan kita secara fundamental. Dengan menentukan arah kemandirian dan kedaulatan bangsa, sebagai bagian kesiapan kita menyongsong perubahan global dan tata dunia baru,” ucap LaNyalla.

La Nyalla menjelaskan, bahwa Indonesia perlu bersiap menyongsong perubahan global dan tata dunia baru mengingat adanya ancaman bencana di depan mata yaitu perubahan iklim global.

Untuk itu, sangat penting bagi Indonesia sebagai bangsa besar dan tangguh memiliki arah kebijakan yang disepakati bersama antara Eksekutif dan Legislatif.

“Oleh karena itu, DPD RI mendukung adanya Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN dalam Konstitusi kita,” ungkapnya.

LaNyalla mengatakan, Indonesia harus mampu merumuskan kedaulatan energi, kemandirian pangan, ketahanan sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dan pertahanan keamanan bangsa yang besar ini melalui PPHN. Hal ini tentunya termasuk kesejahteraan dan kemakmuran daerah di seluruh Indonesia.

Mantan Ketum PSSI ini menambahkan, bahwa diperlukan koreksi atas kebijakan perekonomian nasional yang tertuang di dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Di mana kita sadar atau tidak, sejak Amandemen Konstitusi yang lalu, dengan dalih efisiensi, maka cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, telah kita serahkan kepada pasar,” sebut LaNyalla.

“Padahal, Bapak Koperasi kita, Muhammad Hatta telah meletakkan kerangka besar perekonomian nasional dengan pendekatan Koperasi, yang harus dimaknai sebagai cara atau sarana untuk berhimpun, dengan tujuan untuk memiliki secara bersama-sama alat industri atau sarana produksi,” pungkasnya.

Rekomendasi