KPK menyetor uang rampasan milik terpidana korupsi Wahyu Setiawan ke kas negara. Wahyu adalah eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terlibat kasus korupsi bersama politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.
"Sudah disetor senilai Rp 654.800.000 dan SGD 41.350 ke kas negara pada 16 Juli 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7).
Ali menjelaskan, penyetoran ini berdasarkan Putusan MA RI No. 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020.
"Jaksa eksekutor dalam giat ini adalah Pak Andry Prihandono dan penyetoran uang rampasan ke kas negara itu merupakan komitmen KPK dalam melaksanakan aset recovery," jelas Ali.
Wahyu merupakan terpidana kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Wahyu kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk menjalani hukuman pidana selama 7 tahun penjara.
Reporter: M Radityo