Jajaran kepolisian Polda Jawa Tengah (Jateng) mengamankan dua orang terduga provokator rencana aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah di Jateng, Sabtu (24/7). Dua orang pelaku masing masing N dan B.
"Dua orang yang kita amankan, kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, handphone, dan screen shoot pesan ajakan demo di grup Whatsapp, hingga rekaman zoom meeting," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Sabtu (24/7).
Luthfi menyebut kedua pelaku sengaja membuat grup Whatsapp diberi nama 'Group Klub Tenis' untuk rapat aksi pada 24 Juli. Keduanya juga memiliki peran masing-masing.
"N bertugas sebagai inisiator dan host zoom meeting untuk rapat aksi pada 24 Juli. Sementara B berperan sebagai penyebar ajakan aksi di sejumlah media sosial dan grup Whatsapp," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara mengacu pembicaraan di grup tersebut, diketahui adanya ajakan rencana aksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah seperti Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.
Grup ini sudah pernah mengadakan zoom meeting yang dilakukan Kamis 22 Juli 2021 pukul 20.00 WIB dengan host 'ELLY AL YAHYA' di link zoom Meeting ID : 81493262591.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut. Mari kita ciptakan kesejukan dan berharap pandemi Covid-19 segera berakhir. Kedua pelaku kini terancam melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tandas dia.