Tiga orang pria kedapatan menjual tabung oksigen dan isinya di atas harga eceran tinggi (HET) yang telah ditentukan. Ketiga orang itu langsung diamankan polisi.
Mereka berinisial, AS, FR dan TW. Berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur. Meski sudah diamankan polisi, ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
AS membeli tabung oksigen beserta isinya dari PT NI dengan harga Rp700.000. Lalu dia menjualnya kembali pada FR seharga Rp1,35 juta. Padahal HET tabung oksigen senilai Rp750.000.
AS dibantu TW yang merupakan adik kandungnya. TW memasarkan tabung oksigen beserta isinya ukuran 1 meter kubik melalui akun facebook dan juga aplikasi percakapan WhatsApp.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, operasi ini dilakukan Satgas Gakkum untuk memastikan ketersediaan tabung oksigen, memastikan kelancaran distribusi dan stabilitas harga.
"Saat ini banyak masyarakat yang butuh oksigen dan disisi lain ada yang cari keuntungan. Sehingga akan terjadi kelangkaan. Dengan hal ini ada dua hal yang dilanggar, ketersediaan tabung oksigen dan harga melebihi HET," katanya, Senin (12/7).
Dalam kasus ini, Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti diantaranya 129 tabung oksigen berbagai ukuran. Sejumlah nota pembelian, HP, dan screenshoot grup WA.
Polisi meminta masyarakat tidak panik dengan membeli tabung oksigen dan obat-obatan secara berlebihan. Apalagi jika obat dan tabung oksigen itu dijual kembali. Pemerintah sudah menyiapkan semua yang dibutuhkan masyarakat ketika terinfeksi Covid-19.
"Kami akan koordinasi dengan supaya distribusi tabung oksigen dan juga obat-obatan berjalan lancar," ucap Nico.
Dalam kasus ini, ketiga orang tersebut dianggap melanggar Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.