Penasihat hukum Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab berencana mengajukan surat permohonan rehabilitasi kliennya yang saat ini sedang terseret kasus kepemilikan sabu. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indraweny Panji Yoga menyampaikan, pihak keluarga maupun penasihat hukum belum melayangkan permohonan rehabilitasi secara resmi ke penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakpus.
"Sampai saat ini kami belum menerima surat resmi dari lawyer atau pun keluarga berkaitan dengan rehabilitasi," kata dia saat dihubungi, Sabtu (10/7).
Panji menerangkan, sampai saat ini proses hukum masih bergulir. Pihaknya sedang fokus untuk mengusut tuntas kasus penyalahgunaan yang menimpa pasangan selebritas tersebut.
"Jadi sementara kami memang melakukan pendalam dan pemeriksaan terhadap kasus ini," tandas dia.
Niatan rehabilitasi itu diutarakan Penasihat hukum Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab saat membesuk kliennya di Polres Metro Jakpus pada Jumat (9/7/2021) malam.
"Kami dalam hal ini InsyaAllah juga sudah mempersiapkan pengajuan permohonan rehabilitasi," kata dia di Polres Metro Jakpus, Jumat (9/7/2021) malam.
Wa Ode menerangkan, berharap restu dari pihak kepolisian untuk membawa kliennya ke panti rehabilitasi narkoba. Wa Ode menyebut, bahwa kliennya bisa dikategorikan sebagai korban.
Dalam hal ini, Wa Ode mengutip Pasal 54 Undang-Undang RI tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Bahwa justru rehabilitasi wajib diberikan kepada korban. Ingat ya, ini korban, harus diberikan pengobatan medis. Sehingga mereka nanti bisa kembali ke masyarakat, sehingga nanti ada rehabilitasi sosial," ujar dia.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan pasangan selebritas NR dan AR serta sopir pribadi mereka ZN sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
AR menyerahkan diri ke Polres Metro Jakpus saat mengetahui istrinya NR ditangkap polisi. Polisi mengungkap hasil tes urine dari ketiganya juga positif mengandung sabu atau metamfetamin.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com