Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi melakukan pengecekan wilayah polsek urban dan Posko PPKM Mikro - Posko Bersama Lawan Covid 19 Wilayah Hukum Polres Kediri Kota Kamis malam (1/7). Pengecekan dilakukan setelah Kota Kediri dinyatakan dari 48 wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Pukul 21.50 WIB Kapolres menyambangi mako Polsek Kediri Kota. Kemudian melakukan pengecekan dan imbauan terkait kesiapan posko PPKM Mikro. Kemudian dilakukan pengecekan ke Polsek Pesantren dan Polsek Mojoroto.
"Pengecekan ini karena Kota Kediri termasuk 48 Kota/Kabupaten ditetapkan PPKM Darurat yang berlaku dari tanggal 3 Juli – 20 Juli 2021," kata AKBP Wahyudi.
Seperti diketahui pemberlakuan PPKM Darurat ini terjadi karena peningkatan kasus Covid-19 yang cepat dan munculnya varian baru Delta yang memiliki tingkat penularan tinggi.
Kabupaten atau kota dengan level assesment 4 dan tiga adalah daerah dengan penambahan kasus 10.000 per hari. Kota Kediri termasuk di dalamnya.