Penyidik Bareskrim Polri kembali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Rekonstruksi ulang itu merupakan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Permintaan JPU," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (11/6).
Rekonstruksi dilakukan penyidik Bareskrim Polri dan JPU itu dilakukan pada Senin (31/5) pekan. Lokasi rekonstruksi ulang itu dipilih sudah disepakati JPU daerah di Cikeas, Jawa Barat.
"Di Cikeas. Adegan dari TKP I sampai dengan TKP IV," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas dua tersangka kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terkait tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Kedua tersangka berinisial F dan Y yang merupakan anggota Polda Metro Jaya.
"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu. Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan 338. Yang satu itu, pokoknya salah satu dari mereka yang 338 yang F (yang menembak). Yang Y 56. Dia driver," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (27/4).
Ahmad menyebut, dua tersangka itu sejauh ini masih aktif bertugas di Polda Metro Jaya. Penahanan pun tidak dilakukan dengan alasan keduanya bersikap kooperatif dalam penanganan kasus tersebut.
Berkas perkara kasus unlawful killing laskar FPI masuk ke kejaksaan pada Senin 26 April 2021. Namun berkas dua tersangka itu kemudian dikembalikan JPU karena menilai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polri belum lengkap.
Penyidik Bareskrim Polri kemudian kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke JPU. Penyidik Bareskrim Polri kini menunggu hasil pemeriksaan kembali berkas perkara tersebut.
"Berkasnya dalam waktu 14 hari nanti akan dipelajari oleh JPU di Kejaksaan Agung, apabila ada perbaikan tentunya penyidik akan memperbaikinya," kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (8/6).