Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya terkait pemeriksaan laporan yang ia buat terhadap Eko Kuntadhi dan Masdjo lantaran keduanya membuat konten bernada candaan berkaitan peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.
"Ini bukan krtitik, parodi, roasting, candaan. Ini hinaan yang harus menempuh kosekuensi hukum dan hukum sudah terbuka," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (7/6).
Roy menyampaikan, ada bebebrapa kalimat yang disampaikan oleh kedua terlapor disebut bercanda. Roy Suryo dengan tegas mengatakan kalau mau bercanda silakan dengan para penyidik yang sudah menunggu di dalam.
"Ya langsung saja datang, ya sampaikan saja bercanda ke dalam. Ya kalau mau membuat konten, silakan para penyidik dibuatkan konten sekalian, kalau memang mau," ujar dia.
"Saya pernah diroasting sama Kiki Saputri dan itu nyaman sekali. Jadi artinya kalau sekarang dia bilang ini cuma roasting sekedar bercanda kami senyum saja, silakan bercanda dengan penyidik," sambungnya.
SE Kapolri soal Perkara UU ITE
Pun, ia menutup peluang upaya mediasi dalam kasus tersebut. Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan edaran soal penanganan kasus UU ITE.
Dalam surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.
Yang intinya, pidana jadi upaya terakhir penanganan perkara UU ITE. Penyidik diminta Kapolri untuk mengedepankan upaya mediasi.
"Gini kami belum diundang untuk mediasi. Kami akan datang mediasi. Tetapi kami akan sampaikan keberatan kami atau fakta fakta hukum yang ada," ujar dia.
Sebelumnya, penolakan mediasi juga disampaikan Penasihat hukumnya Pitra Romadoni Nasution.
"Kalau dari Roy Suryo sendiri sangat jauh sekali peluang untuk mediasi. Kalau kita tanya Roy Suryo sendiri ya," kata Pitra.
Dia menuturkan, pihaknya tetap menunggu arahan dari kepolisian sambil mempelajari surat edaran Kapolri berkaitan dengan penangan perkara ITE.
"Tapi kalau memang sesuai surat edaran Kapolri dalam penyelesaian kasus ITE harus melalui mediasi nanti kita ikuti petunjuk kepolisian," jelas Pitra.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/6). Keduanya dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021. Dalam laporannya, Eko dan Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
"Dia (Eko Kuntadhi dan Mazdjo) berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan saudara LA, tetapi dari versi dia, dari versi yang sudah diputarbalikkan faktanya," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/6).
Roy Suryo juga menuding Eko dan Mazdjo telah memfitnah dirinya soal kasus dugaan penggelapan barang berupa alat dapur 'panci' saat dirinya menjabat sebagai Menpora. Padahal, menurut dia, gugatan tersebut telah dicabut oleh Imam Nahrawi pada 2019 silam.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com