Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Theo Purba, memenuhi panggilan Polda Sumatera Utara terkait kasus jual beli vaksin Covid-19 yang beberapa waktu lalu diungkap aparat kepolisian.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan kehadiran Theo Purba untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.
"Yang bersangkutan hadir untuk dimintai keterangan. Hari ini memang jadwalnya untuk dimintai keterangan. Jadwalnya memang kepala rutan sendiri diperiksa," katanya, Jumat (28/5).
Pemanggilan terhadap Theo buntut dari terlibatnya seorang dokter yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta Medan berinisial IW dalam kasus jual beli vaksin Covid-19.
"Kami mintai keterangan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pelaksanaan vaksin di rutan," ungkap MP Nainggolan.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut berinisial AMH dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Sumut, AYR, diperiksa polisi, Senin (25/5). Pemeriksaan itu dilakukan tim penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut terkait pengembangan kasus vaksin Covid-19 berbayar di Kota Medan.
Dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 di Kota Medan yakni SW, IW, KS, dan SH. Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. IW dan KS dikenakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu, SW, dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, SH dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP bahkan tidak menutup kemungkinan akan diterapkan pasal tindak pidana korupsi.