Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap buronan korupsi pengadaan kapal ikan berinisial ARF. Tersangka ditangkap saat berada di Parkiran Rumah Sakit Siloam, Makassar, Senin (24/5).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil mengatakan penangkapan terhadap tersangka ARF dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur). Idil menjelaskan ARF adalah Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba yang memenangkan proyek pengadaan kapal penangkap ikan 30 GT Inka Mina 491.
"Tersangka ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel di Parkiran RS Siloam Makassar pukul 16.00 Wita, Senin (24/5)," kata dia kepada Merdeka.com, Selasa (25/5).
Idil mengatakan ARF dinyatakan buron sejak tahun 2018, karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik di Kejari Bulukumba. Selanjutnya, kata Idil, ARF diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk dilanjutkan proses penyidikannya.
"Kasus tersebut membuat negara mengalami kerugian Rp 424 juta. Dan saat ini masih proses penyidikan di Kejari Bulukumba," ujarnya.
Sekadar diketahui, Kejari Bulukumba mencium tindak pidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan 30 GT sebanyak dua unit. Proyek tersebut berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba dengan anggaran Rp 2,4 miliar.