Amnesty International Indonesia (AII) menyatakan vonis mati mengalami peningkatan selama pandemi Covid-19. Direkrut Eksekutif AII Usman Hamid menyebutkan 482 orang diyakini mendapat vonis mati sepanjang 2020.
Jumlah tersebut didominasi vonis mati untuk kejahatan terkait narkotika sebanyak 101 vonis, dan 16 vonis untuk kasus pembunuhan.
Merujuk data jumlah vonis mati 2020, Usman berpendapat, hal itu mencerminkan tren yang sama dari tahun-tahun sebelumnya, di mana setidaknya 70 persen dari seluruh vonis mati dijatuhkan untuk kasus kejahatan terkait narkotika.
"Sangat ironis. Dalam situasi di mana negara seharusnya membantu menyelamatkan nyawa sebanyak mungkin dari kematian akibat virus, negara malah menambah vonis mati bagi semakin banyak orang. Ini menurunkan kredibilitas Indonesia di mata dunia,” kata Usman, Rabu (21/4).
Usman menuturkan, tren pertambahan jumlah vonis hukuman mati di Indonesia masih berlanjut di 2021. Fakta lain juga menunjukan, vonis mati bagi para terdakwa dijatuhkan dalam persidangan daring.
"Ada 88 dari total 128 vonis mati telah dijatuhkan secara virtual," ucapnya.
Meningkatnya jumlah bonis mati di Indonesia, kata Usman, bertolak belakang dengan tren global dan regional. Pada 2020 jumlah vonis mati sedunia turun sebanyak 36 pereen ke angka 1.477, dibanding tahun 2019 yang mencapai 2.307.
Kemudian, jumlah vonis mati di kawasan Asia-Pasifik turun lebih dari setengah menjadi 517 dari 1.227 pada tahun sebelumnya. Vonis mati baru di Indonesia mencapai 22 persen dari total jumlah vonis mati di Asia-Pasifik.
"Dalam keadaan pandemi, orang-orang yang menghadapi eksekusi punya akses pada keadilan yang terbatas, dari kuasa hukum, keluarga, hingga layanan kesehatan. Hal ini merupakan serangan yang serius terhadap hak asasi manusia," ucapnya.