Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di kantor Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Senin (1/3) pagi. Sekurangnya lima petugas dengan rompi lembaga antirasuah terlihat di lokasi.
"Ada lima orang anggota KPK yang dikawal anggota kepolisian masuk ke dalam kantor kami," kata Satpam BP FTZ Bintan, Ischak.
Penggeledahan dilakukan setelah dalam sepekan terakhir penyidik KPK memeriksa sejumlah pejabat BP FTZ Bintan dan pejabat Pemkab Bintan terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan FTZ Bintan Bintan tahun 2016-2018.
Belasan wartawan berada di Kantor BP FTZ Bintan sejak pukul 08.30 WIB. Mereka menunggu barang bukti apa saja yang sita KPK.
Pada awal pekan lalu, KPK memeriksa sejumlah pejabat BP FTZ Bintan dan mantan pejabat BP FTZ Bintan, serta pejabat Pemkab Bintan yang berhubungan dengan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan FTZ Bintan Bintan tahun 2016-2018. Pemeriksaan terhadap Edi Pribadi, Mardiah, Radief Anandra, dan Muhamad Hendri dilakukan di Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK melakukan penyidikan terhadap kasus itu, namun belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangka. "Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka. Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja, dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," ujarnya.