Menkes: 500 Tenaga Kesehatan Wafat, Tolong Kurangi Mobilitas Mulai 11 Januari

Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali tersebut imbas dari melonjaknya kasus positif Covid-19 di sejumlah daerah. Budi mengakui bahwa liburan panjang membuat rata-rata kasus aktif virus corona naik signifikan hingga 40 persen.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Menkes: 500 Tenaga Kesehatan Wafat, Tolong Kurangi Mobilitas Mulai 11 Januari
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin. ©2020 Istimewa

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sudah 500 tenaga kesehatan yang gugur selama pandemi Covid-19. Untuk itu, pemerintah membatasi kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021 guna mengurangi mobilitas warga.

"Sudah lebih dari 500 tenaga kesehatan kita yang wafat. Oleh karena itu, saya minta tolong. Tolong kita bantu mereka, kita lindungi mereka, kita jaga mereka dengan mengurangi mobilitas dalam 2 minggu mulai tanggal 11 Januari," katanya dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1).

Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali tersebut imbas dari melonjaknya kasus positif Covid-19 di sejumlah daerah. Budi mengakui bahwa liburan panjang membuat rata-rata kasus aktif virus corona naik signifikan hingga 40 persen.

Menurutnya, kondisi ini memberi tekanan kepada rumah sakit dan tenaga kesehatan. Pasalnya, tingkat keterisian tempat tidur di ICU dan ruang isolasi menjadi melonjak naik dan penuh.

"Apalagi pada kenyataannya event sebelum mulai liburan kondisi rumah sakit kita sudah lumayan penuh, berapa sudah sangat penuh. Tenaga kesehatan kita juga sudah cukup lama dan cukup letih menangani pandemi covid ini," jelasnya.

Oleh sebab itu, masyarakat diminta mengurangi mobilitas sebab dapat meningkatkan laju penyebaran virus corona. Hal ini dinilai dapat mengurangi beban para tenaga kesehatan yang berbulan-bulan menghadapi pandemi Covid-19.

"Jangan lupa memakai masker, sekali lagi jangan lupa memakai masker, dan sekali lagi jangan lupa memakai masker. Itu adalah hal yang sangat penting selain mencuci tangan dan menjaga jarak," tutur Budi.

Sebagai informasi, pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali, mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Aturan ini diambil pasca naiknya kasus Covid-19 di sejumlah daerah.

"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat, yang berharap tentu penularan Covid bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1).

Pemerintah membuat kriteria daerah-daerah yang harus menerapkan pembatasan kegiatan. Salah satunya, tingkat kematian pasien Covid-19 di daerah tersebut di atas rata-rata nasional atau 3 persen.

Kemudian, memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yakni, 82 persen. Selanjutnya, kasus aktif virus corona di daerah tersebut berada di bawah rata-rata nasional yakni, sekitar 14 persen.

Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate) baik di ICU maupun ruang isolasi sudah menembus 70 persen. Airlangga mengatakan kebijakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi