Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel dua tempat restoran cepat saji yang melanggar Peraturan Walikota Semarang No 57 Tahun 2020 aturan dalam Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam mencegah covid-19. Kedua restoran cepat saji itu adalah KFC dan Burger King.
"Ke dua restoran itu yang berada di perkotaan kami segel. Karena diketahui melanggar batas jam operasional usaha pada pelaksanaan PKM malam tahun baru. Ini bentuk asas keadilan, pedagang aja kita tertibkan. Apalagi restoran milik bos bos ya harus kita segel," kata Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Jumat (1/1).
Penyegelan dilakukan saat petugas gabungan Satpol PP bersama TNI Polri menggelar patroli antisipasi adanya perayaan malam tahun baru di sejumlah ruas jalan. Dalam perjalanan, petugas mendapati ke dua restoran itu masih beroperasi bahkan melayani pengunjung pada pukul 23.30 wib.
"Kami masuk temui pengelola untuk menyudahi aktivitas usaha. Sedangkan pengunjung langsung kami minta meninggalkan lokasi," ungkapnya.
Tindakan penyegelan itu sebagai bentuk penegakan hukum peraturan daerah seperti pedagang kaki lima, restoran dalam menjalankan usaha harus mematuhi aturan pembatasan jam operasional. Mengingat kondisi masih pandemi covid-19.
"Kita sudah umumkan lewat lisan dan peringatan semua pedagang sampai pelaku usaha. Pihaknya akan menyegel tempat usaha yang beroperasi melebihi batas waktu," jelasnya.
Terkait sampai kapan batas waktu penyegelan tempat usaha bisa dibuka kembali, Fajar, pengelola restoran harus mengurus ijin ke Satpol PP dulu. Dia juga mengancam akan memberikan sanksi lebih berat apabila pengelola merusak segel.
"Kalau pengelola membuka sendiri segelnya, kami akan memberikan sanksi lebih berat lagi, karena itu masuk kategori perusakan segel," tutup dia.