Polda Sulsel Selidiki Kasus Dugaan Salah Tangkap Dosen saat Demo UU Cipta Kerja

Seorang Dosen dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) berinsial AM diduga menjadi korban salah tangkap pada saat unjuk rasa menentang Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di Makassar. Polda Sulawesi Selatan mengerahkan anggotanya untuk mendalami peristiwa tersebut.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
Polda Sulsel Selidiki Kasus Dugaan Salah Tangkap Dosen saat Demo UU Cipta Kerja
Demo tolak omnibus law di Makassar. ©2020 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Seorang Dosen dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) berinisial AM diduga menjadi korban salah tangkap pada saat unjuk rasa menentang Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di Makassar. Polda Sulawesi Selatan mengerahkan anggotanya untuk mendalami peristiwa tersebut.

“Kita lakukan pemeriksaan pendalaman terkait prosedur yang dilaksanakan oleh petugas di lapangan,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangan tertulis, Senin (12/10).

Tompo menilai wajar bila kepolisian mengamankan AM. Situasi saat itu sedang ada unjuk rasa hingga malam hari yang berujung anarkis. Kepolisian pun berupaya membubarkan massa.

Tompo menjelaskan, kepolisian lebih dahulu mengimbau pengunjuk rasa melalui sound sistem degan jangkauan sekitar 2 kilometer, kemudian menyemprotkan air menggunakan kendaraan water Canon dan menembakan gas air mata untuk mengurai massa, sambil tetap dihimbau kepada warga dan massa untuk membubarkan diri .

“Dari kondisi ini bagi warga yang bijaksana bisa menilai situasi yang terjadi dan sudah pasti akan meninggalkan tempat,” ucap dia.

Tompo menerangkan, kepolisian kemudian menyisir untuk mengamankan pelaku-pelaku unjuk rasa yang masih berada pada lokasi tersebut, dengan situasi dan kondisi seperti itu maka wajar jika keberadaan orang-orang yang masih berada di tempat dicurigai sebagai pelaku kerusuhan.

Tompo menjelaskan, Kepolisian diberikan kewenangan untuk mengamankan mereka. Sebgaimana diatur di dalam KUHAP.

“Undang-Undang memperbolehkan bagi petugas untuk memeriksa, memberhentikan dan mengamankan seseorang yang di curigai di tempat kejadian,” ujar dia.

Tompo menyebut ada beberapa orang yang diamankan termasuk yang AM. Meski begitu, Tompo tetap menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polda Sulawesi Selatan.

“Kita akan memberikan jawabannya setelah pemeriksaan dan pendalamannya selesai dan lengkap,” tandas dia.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi