Denda Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Capai Rp925 Juta

"Denda administrasi sebanyak 11.951 kali dengan nilai denda sebesar Rp 924.173.500 juta,"

Rita
Oleh Rita - Reporter
Denda Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Capai Rp925 Juta
Operasi Yustisi di Jakarta. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Karo Penmas Divisi Humas Polri merinci hasil Operasi Yustisi atau penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang digelar sejak 14 September 2020 di seluruh Indonesia.

"Denda administrasi sebanyak 11.951 kali dengan nilai denda sebesar Rp 924.173.500 juta," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9).

Menurut Awi, selama delapan hari pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 yakni mulai 14 September hingga 21 September 2020, tim gabungan telah melaksanakan penindakan sebanyak 834.771 kali.

"Dengan sanksi yang pertama teguran terdiri dari lisan sebanyak 617.925 kali dan teguran tertulis sebanyak 126.105 kali.

Adapun total penegakan aturan dengan penutupan tempat usaha akibat melanggar protokol kesehatan Covid-19 dilakukan sebanyak 412 kali. Sementara sanksi lainnya seperti pekerja sosial sebanyak 78.378 kali.

"Sebanyak 81.618 personel diturunkan dengan perincian 42.689 personel dari Polri, kemudian 13.553 personel dari TNI, kemudian 16.396 personel dari Satpol PP, dan 8.980 personel lainnya," Awi menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Rekomendasi