Personel polisi berpangkat Brigadir yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap ABG di Pontianak sudah tetapkan sebagai tersangka. Hal itu dipastikan Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes Komarudin.
"Dari hasil visum pihak dokter terhadap korban menyatakan memang benar terjadi persetubuhan, sehingga status pelaku ditingkatkan menjadi tersangka," kata Komarudin di Pontianak. Demikian dikutip dari Antara, Senin (21/9).
Tersangka diancam Pasal 76 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
"Penetapan status tersangka karena dalam kasus itu tidak ada saksi lain, sehingga selain mendengar keterangan korban, juga menunggu hasil visum dari dokter," ungkapnya.
Komarudin mengungkapkan, kasus itu bermula dari laporan orangtua korban pada Selasa (15/9) kemarin karena sampai dengan sore hari anaknya belum kembali
Selanjutnya dilakukan pencarian. Akhirnya bertemu dengan rekannya korban yang sempat bersama dengan anaknya. Orangtua mendapat kabar anaknya bersama seorang anggota Satlantas.
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap oknum itu, apakah benar atau tidaknya laporan tersebut, dan yang pasti proses ini sedang berjalan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak memastikan dan menjamin kepada pelapor bahwa proses tersebut akan terus berjalan manakala hal tersebut terbukti benar adanya.
Terpisah, Komisioner KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar, Alik R Rosyad menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Polresta Pontianak yang telah menetapkan DY sebagai tersangka pada kasus dugaan pencabulan seorang anak di bawah umur.
"Kami yakin dalam hal ini Polresta Pontianak dalam menangani kasus itu secara profesional, dan kami mendukung proses hukum ini terus berlanjut, dan semoga kasus ini yang terakhir di Pontianak dan Kalbar umumnya," katanya.