Pemkot Bogor Majukan Jam Malam dan Tutup Pedestrian

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menegaskan, jam malam tersebut berlaku pada 15-29 September 2020 atau selama Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBMK) demi menekan penularan Covid-19.

Rasyid Ali
Oleh Rasyid Ali - Reporter
Pemkot Bogor Majukan Jam Malam dan Tutup Pedestrian
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. ©2020 Merdeka.com/Humas Pemkot Bogor

Pemerintah Kota Bogor, kembali memajukan jam malam dari pukul 21.00 WIB menjadi 20.00 WIB. Aturan ini pun, disesuaikan dengan Kabupaten Bogor dan dilakukan pengetatan di wilayah perbatasan.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menegaskan, jam malam tersebut berlaku pada 15-29 September 2020 atau selama Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBMK) demi menekan penularan Covid-19.

"Untuk jam malam, PKL yang tidak mengundang keramaian itu masih bisa ditolerir. Tetapi di atas jam 9 malam tidak ada aktivitas yang mengundang kerumunan warga. Kami pun berkolaborasi dengan teman-teman pengusaha, teman-teman pengelola kafe, kedai kopi dan rumah makan, untuk menyepakati protokol kesehatan yang ada. Kemudian kita ingatkan lagi kepada restoran, bahwa tetap aturan PSBB berlaku adanya pembatasan pengunjung, maksimal 50 persen dari kapasitas. Itu harus dipahami," tegas Bima, Selasa (15/9).

Bima juga mengingatkan ada sanksi tegas bila ada unit usaha yang melanggar, baik berupa teguran, denda hingga pencabutan izin usaha.

"Jadi sekali lagi penindakan akan lebih tegas terhadap unit usaha yang melanggar. Mulai dari ditutup hari itu juga apabila ada pelanggaran, apabila dilanggar lagi diberlakukan denda, dan apabila terus dilanggar akan ditutup izin usahanya," katanya.

Bima juga menegaskan, penguatan di wilayah paling dasar akan dilakukan. Seperti tingkan RW yang menjadi zona merah.

"Jadi kami semua akan berkolaborasi, akan menguatkan pengawasan di RW dan RT yang saat ini masuk kategori zona merah. Betul-betul akan dilakukan restriksi atau pembatasan aktivitas yang ada di sana," kata Bima.

Bima juga menugaskan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di bawah pimpinan Wakil Wali Kota Dedie Rachim untuk membangun kolaborasi dengan membentuk unit-unit baru, yaitu unit edukasi dan unit pengawasan.

"Unit edukasi ini akan melibatkan dokter-dokter yang dikomandani oleh Ketua IDI dan juga akan melibatkan para tokoh agama, ada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga ada Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). Unit edukasi inilah yang akan secara gencar setiap hari berkeliling untuk memberikan pemahaman tentang covid-19. Karena menurut kita pondasinya adalah edukasi," terangnya.

Sedangkan dibentuknya unit pengawasan tersebut, kata Bima, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ke Kota Bogor sebagai akibat atau ekses yang mungkin saja terjadi dengan adanya pembatasan jam operasional atau aktivitas di sektor wisata dan rumah makan di Jakarta.

"Artinya seluruh titik-titik yang berpotensi untuk terjadinya pelanggaran protokol kesehatan akan diawasi oleh tim pengawas ini yang akan berpatroli setiap hari. Unsurnya siapa? Teman-teman pemuda di bawah koordinasi KNPI, karang taruna, dan juga HIPMI dengan disupervisi oleh TNI/Polri dan Satpol PP. Duaa unit ini dibawah gugus tugas akan menguatkan edukasi dan pengawasan," jelas Bima.

Selain itu, Pemkot Bogor dalam PSBMK kali ini juga memutuskan untuk mengantisipasi lonjakan kerumunan orang di jalur Pedestrian SSA atau seputaran Kebun Raya Bogor.

"Untuk sementara pedestrian tidak boleh digunakan untuk beraktivitas apapun seperti olahraga, lari, jogging, gowes, skateboard dan apapun kecuali hanya sekedar untuk menunggu kendaraan atau akses publik. Karena ini salah satu titik rawan, untuk menghindari kerumunan di pusat kota, salah satunya langkah kita adalah menutup jalur pedestrian dan tempat-tempat olahraga lainnya yang dikelola Pemkot Bogor," ungkap Bima.

Rekomendasi