Busani (47), salah satu dari dua terdakwa kasus pembunuhan dan mayatnya dikubur di bawah lantai musala, batal mendapatkan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Kamis (18/6). Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa divonis hukuman 10 tahun karena turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Surono (50), suaminya sendiri.
Majelis halim memutuskan untuk menunda sidang pembacaan vonis pada Kamis (25/6) minggu depan. Alasannya karena putusan belum selesai disusun oleh majelis hakim. Dengan demikian, kemungkinan, Busani akan menjalani sidang putusan hakim bersamaan dengan sang anak, Bahar Mario (25) pada pekan depan. Agenda persidangan untuk Busani berjalan lebih cepat karena perempuan tersebut tidak mengajukan eksepsi, berbeda dengan sang anak. Kasus ini menyita perhatian karena pembunuhan dilakukan oleh kerjasama ibu dan anak. Kemudian jasad sang ayah dikubur di salah satu sudut rumah, di bawah musala.
Sidang kemudian dilanjutkan untuk Bahar Mario dengan agenda tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember atas nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. Dalam tanggapannya, Yuri Andina Putra, jaksa penuntut umum dari Kejari Jember, mempersoalkan pembelaan terdakwa yang mengaku bukan pembunuh dan bahkan menuduh orang lain sebagai pembunuh Surono.
"Dari segi locus (lokasi) dan tempus delictie (waktu), hanya terdapat Bahar Mario dan Busani serta korban Surono saat itu. Tidak terdapat Jumarin, yang dialibikan (dituduh) oleh terdakwa, sebagai pelaku pembunuhan terhadap Surono," tutur Yuri.
Selain itu, JPU juga menilai, seluruh pembelaan Bahar Mario yang disusun oleh tim kuasa hukumnya tidak berdasar fakta persidangan. "Mulai dari saksi, alat bukti surat hingga petunjuk. Melainkan alat bukti sendiri yang diajukan oleh PH terdakwa. Pengadilan juga sudah memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa Bahar Mario untuk menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) pada persidangan, tetapi itu tidak dilakukan," lanjut Yuri.
Karena itu, jaksa tetap meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Bahar Mario divonis 20 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa sebelumnya. Jamuji, ketua majelis hakim kemudian menanyakan kepada Bahar Mario yang mengikuti sidang melalui video telekonferensi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember. Melalui kuasa hukumnya, Bahar Mario tetap bersikukuh tidak bersalah.
Bersikeras tidak membunuh sang ayah, Bahar Mario justru menuduh tetangganya, Jumarin yang melakukan pembunuhan. Jumarin merupakan tetangga Surono dan sempat menikah siri dengan Busani, sekitar sebulan setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
Meski demikian, Bahar Mario tidak memiliki bukti khusus untuk memperkuat tudauhannya itu. "Berdasarkan cerita dari Busani," tutur salah satu pengacara Bahar, Karuniawan Nurrahman.
Terkait tanggapan jaksa perihal tidak digunakannya kesempatan saksi meringankan, Bahar menyebut terkendala kondisi pandemi Covid-19. "Kita mau menghadirkan saksi meringankan untuk memperkuat alibi saat dia ada di Bali. Tetapi tidak bisa dihadirkan karena ada pandemi Covid-19," tutur Karuniawan.
Sementara itu, Busani juga tetap meminta divonis bebas. Alasannya, peran Busani hanya menyediakan alat yang akan digunakan Bahar Mario untuk membunuh Surono, sang ayah sekaligus suami Busani.
"Di sini alasan saya, minta bebas karena Busani tidak menyiapkan barang lebih dahulu. Barang berupa linggis dan martil itu sudah dimiliki sebelumnya, namanya juga petani, kan wajar punya barang seperti itu. Bukan khusus untuk membunuh Surono," ujar Suparman, pengacara Busani.
Kasus pembunuhan dalam satu keluarga ini terjadi pada sekitar Maret 2019, namun baru terungkap pada awal November 2019. Polisi menyebut, kasus ini dilatarbelakangi motif harta dan asmara. Bahar membunuh sang ayah karena ingin mendapat warisan dari ayahnya. Sebelumnya, Bahar kecewa karena hanya diberi sedikit uang dari hasil panen kebun kopi milik ayahnya yang mencapai Rp 140 juta. Adapun Busani membunuh, selain faktor harta, juga karena ingin menikah lagi dengan Jumarin.