Kasus Jenazah Dicor di Musala: Ibu Dituntut 10 Tahun, Anak 20 Tahun

Meski dalam satu kasus yang sama, sidang pada Kamis (4/6) ini berlangsung dengan dua agenda yang berbeda. Busani menjalani agenda pembacaan nota pembelaan atas tuntutan 10 tahun yang sudah dibacakan jaksa sebelumnya.

Muhammad Permana
Oleh Muhammad Permana - Reporter
Kasus Jenazah Dicor di Musala: Ibu Dituntut 10 Tahun, Anak 20 Tahun
Sidang Kasus Mayat Suami di Cor di Jember. ©2020 Istimewa

Dua terdakwa pelaku pembunuhan yang mayatnya di kubur di bawah musala, Busani dan Bahar Mario, mendapat tuntutan yang berbeda. Ibu dan anak ini menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Kamis (04/06) siang. Korban adalah Surono (51) yang tidak lain adalah suami dan ayah pelaku. Keduanya menjalani sidang dengan agenda yang berbeda di

Busani (45) yang merupakan istri dari korban Surono, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Sedangkan Bahar Mario (27) yang merupakan anak dari Busani-Surono, dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Meski dalam satu kasus yang sama, sidang pada Kamis (4/6) ini berlangsung dengan dua agenda yang berbeda. Busani menjalani agenda pembacaan nota pembelaan atas tuntutan 10 tahun yang sudah dibacakan jaksa sebelumnya.

Adapun sang anak, Bahar Mario, baru menjalani pembacaan tuntutan dari jaksa pada hari ini. Sebab, pada sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum siap membacakan tuntutan.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/6) mendatang, dengan agenda yang berbeda. Terdakwa Bahar Mario melalui penasehat hukumnya akan membacakan pembelaan (pledoi) atas tuntutan hukuman 20 tahun penjara dari JPU. Adapun Busani akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas pembelaan dari penasehat hukum (replik).

Busani Ingin Divonis Bebas

Dalam sidang perdana sebelumnya, Busani mengaku tidak memahami sepenuhnya dakwaan jaksa. Namun dalam sidang pembelaan hari ini, Busani melalui pembelaan (pledoi) yang dibacakan kuasa hukumnya menyatakan ingin divonis bebas. Sebab, menurut tim kuasa hukumnya, Busani tidak ikut serta membunuh Surono, suaminya.

"Dalam olah TKP, peran Busani hanya menunjukkan peralatan yang akan digunakan Bahar untuk membunuh Surono. Busani juga tidak mengetahui dan turut serta saat Bahar mengeksekusi korban Surono," ujar Suparman, kuasa hukum Busani saat ditemui usai sidang.

Versi kuasa hukum Busani, setelah menunjukkan letak Palu di rumah tersebut, kliennya lalu keluar. Berselang sekitar sepuluh menit Bahar juga keluar rumah. Bahar pun pergi menuju sungai untuk ganti pakaian yang berlumuran darah setelah mengeksekusi korban.

"Saat itu, klien kami (Busani) bertanya kepada terdakwa Bahar. 'Bapak akan diapakan?' Oleh Bahar di jawab, 'Wes enggak usah melok-melok (sudah tidak usah ikut-ikut)'," pungkas Suparman.

Pembunuhan Sadis

Kasus pembunuhan dalam satu keluarga ini sempat menggegerkan publik sebab terbilang cukup sadis. Bahar Mario tega membunuh ayah kandungnya pada akhir Maret 2019. Menggunakan linggis, Bahar kemudian menyeret dan menguburkan jasad sang ayah dengan dibantu ibunya, Busani.

Surono yang dibunuh ketika sedang terlelap tidur itu, lantas dikubur di salah satu sudut rumah. Untuk mengaburkan jejak, mereka berdua membangun musala di atas tanah tempat jasad Surono terpendam. Lantai musala dilapisi dengan semen cor sebanyak dua lapis agar bau busuk tidak menyengat.

Dalam penyidikan polisi, pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh motif harta dan asmara. Bahar membunuh karena ingin mendapat harta warisan dari sang ayah. Sedangkan Busani membunuh selain karena harta, juga karena ingin menikah siri dengan tetangganya yang sedang melajang karena istrinya pergi menjadi TKI di Malaysia.

Pembunuhan yang dilakukan di rumah terpencil yang ada di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo ini, baru terungkap beberapa bulan kemudian.

Rekomendasi