Selebaran Paham Khilafah Diedarkan Melalui Koran, Pasutri di Kupang Diamankan Polisi

Polisi membawa barang bukti berupa laptop, selebaran tentang paham khilafah, beberapa koran dan satu unit sepeda motor.

Ananias Petrus
Oleh Ananias Petrus - Reporter
Selebaran Paham Khilafah Diedarkan Melalui Koran, Pasutri di Kupang Diamankan Polisi
Pasutri penyebar khilafah. ©Istimewa

Di tengah pandemi Covid-19, masyarakat Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur kembali diresahkan dengan beredarnya selebaran paham khilafah dan radikalisme, yang dititipkan kepada anak-anak penjual koran di bundaran El Tari.

Selain selebaran, belum lama ini sebuah video rapat virtual melalui aplikasi zoom tentang khilafah juga beredar. Dalam video itu, seorang pria berdiri di depan kantor gubernur Nusa Tenggara Timur kemudian mengucapkan selamat idul fitri bagi seluruh umat muslim, namun kalimat penutupnya diucapkan "Kalo beta mo bilang gedung sasando ada di belakang dan beta berdiri di depan sini, kapitalisme dan demokrasi pasti mundur di belakang tapi khilafah yang nanti di depan sini".

Aparat kepolisian resor Kupang Kota bergerak cepat dan langsung mengamankan sepasang suami istri, di sebuah kos-kosan di Jalan Air Lobang III, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Sabtu (30/5).

Polisi membawa barang bukti berupa laptop, selebaran tentang paham khilafah, beberapa koran dan satu unit sepeda motor.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana Binti kepada wartawan mengatakan, pasutri tersebut telah diamankan dan akan dimintai keterangan serta penyelidikan lebih lanjut.

"Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tetap jaga kesehatan, dengan mengikuti protokol pencegahan covid-19," tutupnya.

Modus Baru

Sebelumnya, organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah resmi bubar. HTI dibubarkan karena ideologi khilafah yang diusungnya dinilai bertentangan dengan Pancasila. Meskipun HTI sudah bubar, pemerintah akan terus mengejar siapa pun yang masih turut menyebarkan paham khilafah.

Organisasi itu dibubarkan karena paham nya, Ideologinya, visi-misinya jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Jik individual atau mantan-mantan anggota HTI beraktivitas dengan masih melanjutkan paham-paham anti-Pancasila dan anti-NKRI, maka konsekuensinya ialah jeratan hukum.

Kelompok radikal ini rupanya sudah menyebarkan paham terlarang ini di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, mereka menggunakan modus baru. Mereka menyebarkan selebaran tentang khilafah dengan modus menyelipkan ke dalam lembaran koran yang dijual para loper di lampu merah El Tari, Kupang, Kamis (28/5).

Untuk memuluskan niat, mereka membayar sejumlah uang ke loper koran untuk menyebarkan selebaran tersebut.

"Ada seseorang yang tidak kami kenal. Dia datang beri uang Rp 20 ribu dan minta kami selipkan ke koran untuk disebarkan," ujar seorang loper koran kepada wartawan, Kamis (28/5).

Ia mengaku tidak mengerti tentang isi selebaran dia. Ratusan brosur berisi menolak sistem demokrasi dan menerapkan sistem khilafah sebagai solusi dari segala masalah itu diselipkan ke koran lalu dijual. Sebagiannya diedarkan terbuka oleh anak-anak penjual koran.

Rekomendasi