Bantuan Covid-19 Rentan Dikorupsi, Pemerintah Diminta Siapkan Fasilitas Pengaduan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan, masyarakat memang sangat membutuhkan bantuan baik berupa uang tunai maupun bahan pangan pada masa pandemi Corona saat ini.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Bantuan Covid-19 Rentan Dikorupsi, Pemerintah Diminta Siapkan Fasilitas Pengaduan
bansos dari pemprov jabar. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Pemerintah pusat maupun daerah harus menyiapkan fasilitas pengaduan secara terbuka bagi masyarakat penerima bantuan berupa uang tunai maupun bahan pangan dalam rangka penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan, masyarakat memang sangat membutuhkan bantuan baik berupa uang tunai maupun bahan pangan pada masa pandemi Corona saat ini.

Namun, ia mengingatkan, pemerintah bahwa bantuan seperti itu sangatlah rentan untuk dikorupsi oleh segala pihak.

"Jadi pemerintah seharusnya memastikan dengan secara detail mempublikasikan kepada warga tentang bantuan tersebut. Mulai dari siapa yang berhak menerima, besarannya, dan proses distribusi," kata Almas saat dihubungi merdeka.com, Senin (20/4).

Dia menyoroti langkah penyaluran bantuan pemerintah. Seharusnya diimbangi dengan pembukaan mekanisme pengaduan secara terbuka bagi masyarakat.

"Tidak hanya untuk menampung apabila ada pemotongan, tetapi juga apabila warga melihat ada penyaluran yang menyimpang atau tidak tepat sasaran," jelasnya.

Menurutnya, penyaluran bantuan saat ini sangatlah rentan terjadi semisal Inclusion untuk orang yang tidak berhak tetapi masuk database. Maupun exclusion error orang yang berhak tetapi, tidak masuk dalam pendataan.

"Jadi tujuannya pengaduan terbuka itu, untuk informasi-informasi tersebut benar disampaikan kepada warga. Supaya meminimalisir penyimpangan dan agar ada peran aktif warga juga bisa ikut mengawasi bantuan sosial tersebut," tutupnya.

Rekomendasi