Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman ibu dari Tin Zuraida di Tulungagung, Jawa Timur. Tin merupakan istri dari mantan Sekretaris MA Nurhadi. Dia juga diketahui bekerja sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan rumah ibu mertua Nurhadi ini dilakukan dalam rangka terus mengejar keberadaan Nurhadi yang menjadi buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
"Benar, kegiatan (penggeledahan) tersebut masih dalam rangkaian pencarian para DPO tersangka NH (Nurhadi) dan kawan-kawan," ujar Ali Fikri dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (26/2).
Ali mengatakan, hingga kini penggeledahan masih berlangsung. Ali menyatakan belum bisa memberikan keterangan lebih jauh soal penggeledahan tersebut.
"Penyidik KPK dengan bantuan Polri akan terus berupaya mencari keberadaan para DPO," kata Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners di Surabaya, Jawa Timur. Kantor tersebut merupakan milik adik Tin Zuraida, suami dari mantan Sekretaris MA Nurhadi.
"Rahmat Santosa itu adik dari istri tersangka Pak NH (Nurhadi). Sehingga itu juga kami memiliki keyakinan bahwa ada hubungannya dengan penuntasan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).
Penggeledahan terhadap kantor Rahmat berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Ali mengatakan, saat penggeledahan tim penyidik menyita beberapa dokumen dan alat komunikasi.
"Penyidik menemukan beberapa dokumen yang kami anggap terkait dengan berkas perkara, serta alat komunikasi," ujar Ali Fikri
Ali mengatakan, dari alat komunikasi yang disita, KPK berharap bisa menemukan Nurhadi yang hingga kini masih menjadi buronan KPK.
"Nanti (jika) ada hubungannya dengan keberadaan dari para tersangka lebih lanjut yang nanti bisa ditindaklanjuti oleh penyidik KPK," kata dia.
Ali Fikri mengatakan, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik sebagai pembuktian dari KPK untuk menemukan para buronan dalam kasus ini.
"Semua dilakukan sebagai upaya keseriusan penyidik untuk terus menindaklanjuti informasi yang kami terima dari masyarakat. Dan juga termasuk dari data yang telah dimiliki oleh penyidik terkait dengan pencarian dari para tersangka," kata Ali.
Untuk diketahui, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar, melalui seseorang yang bernama Rezky Herbiono.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com