Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Johan Anuar akhirnya ditahan polisi dalam kasus dugaan korupsi dana lahan kuburan senilai Rp6,1 miliar. Penahanan setelah dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama 14 jam.
Tersangka datang bersama kuasa hukumnya ke Mapolda Sumsel, Selasa (14/1) pukul 09.30 WIB. Dia langsung diperiksa penyidik Tipikor Ditreskimsus.
Saat pemeriksaan, kesehatan tersangka sempat menurun. Alhasil, dokter RS Bhayangkara Palembang bersama ambulans datang ke Mapolda Sumsel untuk memeriksa tersangka pukul 17.30 WIB.
Malam harinya atau sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka digiring penyidik ke ruang tahanan yang berada paling belakang gedung Mapolda Sumsel. Dia resmi ditahan dalam kasus tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam. Dia mengakui kesehatan tersangka sempat menurun namun tidak cukup alasan untuk tidak menahannya.
"Benar, penyidik telah menahan tersangka dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut," ungkap Anton, Rabu (15/1).
Advertisement
Kuasa hukum tersangka, Titis Rachmawati mengaku tak terima dengan penahanan karena kondisi kesehatannya menurun. Kliennya belum tidur sejak beberapa hari karena menjalani sidang praperadilan dan dilanjutkan pemeriksaan di Mapolda Sumsel.
"Tensi darah klien kami 180/100, tidak bagus kondisinya. Kami upayakan penangguhan penahanan karena kami menduga ada pembunuhan karakter dalam penahanan klien saya," kata dia.
Diketahui, setelah sempat menang di praperadilan, Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan kuburan di kabupaten itu. Penyidik mendapati temuan baru yang menjadi dasar peningkatan status pada Desember 2019.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyediaan 10 hektar lahan kuburan di OKU tahun 2012 senilai Rp6,1 miliar itu terungkap pada 2014 lalu. Johan sudah dipanggil empat kali saat dirinya masih menjabat Ketua DPRD OKU.
Diduga, Johan turut menikmati hasil pembelian lahan kuburan tersebut. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (eks Asisten I OKU), dan Umortom (eks Sekda OKU).
Advertisement
Dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Hidirman divonis telah melakukan pencucian uang dengan pidana tujuh tahun penjara, diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 juta serta harus membayar uang pengganti senilai Rp1,5 miliar. Apabila tidak bisa membayar, harta benda terdakwa akan disita.
Vonis tersebut sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pidana pencucian uang. Sementara Najamuddin, Ahmad Junaidi, dan Umirtom divonis penjara empat tahun plus denda dan subsider yang sama seperti yang diterima Hidirman.
Ketiganya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor. Tak terima ditetapkan tersangka, Johan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Baturaja Nomor Perkara 2/Pidana.Pra/2016/PN BTA, register 2 November 2016. Hakim tunggal Singgih Wahono mengabulkan gugatan pada sidang putusan, 28 November 2016. Hakim meminta penyidik Polda Sumsel untuk menghentikan kasusnya dan mencabut status tersangka bagi Johan.