Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen membacakan kesaksiannya untuk Habil Marati, terdakwa perkara pembiayaan pembelian senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang dimulai pukul 11.00 WIB, Selasa (7/11), Kivlan hadir dengan kursi roda. Syal tebal tampak membalut lehernya dan memakai jaket hitam tebal.
"Apakah saudara sehat bisa jadi saksi," ujar ketua majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/1).
"Saya akan memberikan keterangan sebisa sekuat yang sama mampu," jawab Kivlan sambil terbatuk-batuk dan suaranya yang pelan dan lirih.
Setelah memastikan hal itu, hakim juga memandu sumpah kesaksian dalam tata agama Islam. Kivlan pun mengikutinya sambil terbatuk-batuk.
"Demi Allah saya bersumpah, akan memberikan keterangan sebenar-benarnya," ucap Kivlan dengan terbatuk-batuk.
Sebelumnya, Tonin Tachta, pengacara Kivlan, mengatakan kliennya berstatus saksi mahkota. Dalam definisi hukumnya saksi mahkota adalah kroongetuide, atau berdasarkan perspektif empirik maka didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana.
Sesuai dengan keterangan jaksa penuntut umum, Habil dinyatakan melakukan tindak pidananya bersama dengan sejumlah rekanan. Seperti Kivlan, Helmi Kurniawan (Iwan), Tahudin alias udin, Azwarmi, Irfan, Adnil dan Asmaizulfi alias Vivi.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com