Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III). Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik mendatangkan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil untuk diperiksa hari ini, Senin (16/12).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedatangan Arum Sabil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," katanya saat dikonfirmasi, Senin (16/12).
Selain Arum Sabil, KPK juga merencanakan pemanggilan pemeriksaan terhadap Komisaris PTPN VI M Syarkawi Rauf pada hari ini.
"Yang bersangkutan juga sama, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL," ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).
Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019 dari Pieko yang memiliki bisnis di bidang distribusi gula.
Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina APTRI di Hotel Shangrila. Syarif menyebutkan Dolly meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Kadek untuk menemui Pieko. Kemudian, uang senilai SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).