Ahli Waris Pendiri BANI Menang Kasasi di MA

Ahli Waris Pendiri BANI Menang Kasasi di MA. Lebih dari 4 tahun terjadi sengketa antara ahli waris pendiri BANI dari keluarga almarhum Harjono Tjitrosoebono dan almarhum Priyatna Abdurrasyid dengan pengurus BANI Mampang yang dikomandani oleh Husseyn Umar dan Krisnawenda.

Nanda Farikh Ibrahim
Ahli Waris Pendiri BANI Menang Kasasi di MA
Kuasa Hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sovereign Anita Kolopaking (tengah) didampingi Sekjen BANI Sovereign Trilegono Yanuar Ahmadi (dua kiri), Ahli Waris BANI Arman Sidharta Tjitrosoebono (tiga kiri), Dewi Saraswati Permata Vitri (tiga kanan), dan Dewi Saraswati Permata Suri (dua kanan) foto bersama saat konferensi pers putusan kasasi Mahkamah Agung soal pendirian BANI di Jakarta, Kamis (28/11). Lebih dari 4 tahun terjadi sengketa antara ahli waris pendiri BANI dari keluarga almarhum Harjono Tjitrosoebono dan almarhum Priyatna Abdurrasyid dengan pengurus BANI Mampang yang dikomandani oleh Husseyn Umar dan Krisnawenda. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho
Rekomendasi