Mahfud Janji Bahas Kasus HAM Masa Lalu: Harus untuk Kepentingan Bangsa dan Negara

Namun Mahfud menyebut untuk penuntasan masalah tersebut jangan diartikan harus sesuai dengan kehendak sekelompok orang. Bagaimana caranya, kata dia, diharapkan kemudian semua pihak menerima. "Nanti, kalau diselesaikan ada yang tidak setuju, lalu dianggap tidak selesai, itu bukan hidup bernegara, cara preman namanya."

Rita
Oleh Rita - Reporter
Mahfud Janji Bahas Kasus HAM Masa Lalu: Harus untuk Kepentingan Bangsa dan Negara
Mahfud MD di Istana. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Masalah HAM masa lalu menjadi salah satu isu yang akan dibahas Menko Polhukam, Mahfud MD, di masa kerjanya lima tahun ke depan. Hal-hal yang berkaitan dengan itu akan dia pelajari lebih lanjut.

"Pasti akan dibahas. Upaya upaya menuntaskan HAM masa lalu itu sudah dibahas. Dan saya kira dari waktu ke waktu sudah jadi pembahasan dan agenda, dan kita akan membahasnya sudah pasti," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10)

Namun demikian, katanya, untuk penuntasan masalah tersebut jangan diartikan harus sesuai dengan kehendak sekelompok orang.

"Harus untuk kepentingan bangsa dan negara," ungkap Mahfud.

Bagaimana caranya, kata dia, diharapkan kemudian semua pihak menerima. "Nanti, kalau diselesaikan ada yang tidak setuju, lalu dianggap tidak selesai, itu bukan hidup bernegara, cara preman namanya kalau gitu," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan kepada seluruh perwakilan pegawai di kementeriannya, Mahfud menegaskan targetnya dalam menyelesaikan penyelesaian kasus HAM.

"Saya sudah mendapat banyak hal yang menjadi persis apa yang diinginkan oleh Pak Jokowi. Pelanggaran HAM selalu jadi masalah, tidak pernah dibiarkan terus (terjadi pelanggaran HAM) tentu akan saya lanjutkan apa yang sudah dilakukan," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/10).

Selain persoalan kasus HAM, Presiden Jokowi juga menitipkan sejumlah tugas lain yang wajib dituntaskan kementerian binaan Mahfud. Seperti radikalisasi dan penegakan hukum yang dirasa masih tumpang tindih, tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

"Sudah dijelaskan kepada saya sampai apa sudah dilakukan. Karena tidak bisa dibiarkan terus," tegasnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi